Sekda Lombok Utara penuhi panggilan Kejati NTB

id Sekda KLU

Sekda Lombok Utara penuhi panggilan Kejati NTB

(1)

"Saya hanya ditanya seputar tupoksi, yang ada kaitannya dengan penyaluran dana bansos 2015"
Mataram (Antara NTB) - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara Suardi memenuhi panggilan jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa, terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam realisasi dana bantuan sosial 2015.

Suardi yang ditemui wartawan usai bertemu jaksa penyelidik Kejati NTB Bagian Pengawasan I Kadek Topan A P, mengatakan dirinya dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai Sekda Kabupaten Lombok Utara.

"Saya hanya ditanya seputar tupoksi, yang ada kaitannya dengan penyaluran dana bansos 2015," kata Suardi di Mataram.

Menurut Suardi, penyaluran dana bansos 2015 itu sudah dibahas dan disahkan oleh pihak Pemkab Lombok Utara, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai dengan nomenkelaturnya. Setelah adanya pengesahan, SK dikeluarkan, dana ini kemudian disalurkan ke masing-masing SKPD," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk dana bansos 2015 mencapai Rp10 miliar lebih. Nilai akhir tersebut diperoleh setelah adanya pengesahan yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Lombok Utara, yakni Ashari.

"Memang sebelumnya sudah dibahas, pada saat Bupati Lombok Utara dipimpin Pak Johan Syamsu. Namun itu masih menggunakan APBD murni, yang nilainya mencapai Rp3,7 miliar. Tapi setelah ada perubahan APBD, terjadi penambahan hingga angkanya mencapai Rp10 miliar lebih," ujar Suardi.

Dia mengatakan, dana bansos ini memang diperuntukkan bagi sejumlah item, yaitu dana yang disalurkan ke organisasi masyarakat (ormas), kelompok usaha bersama (KUB), rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), dan partai politik (parpol).

"Kalau dana Parpol ada di kesbangpol. Kalau RTLH itu masuk program penanggulangan kemiskinan, disalurkan ke dinsos, termasuk dana KUB juga," katanya.

Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Suardi langsung bergegas ke tempat ibadah yang ada di Kejati NTB. "Saya sholat dulu, sudah waktunya, selesainya, akan lanjut lagi," ucapnya.

Suardi mulai memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik sekitar pukul 14.30 WITA. Sesaat dia datang ke Kejati NTB, Suardi langsung mendatangi ruang Pemeriksa IV Bagian Pengawasan Kejati NTB yang dipimpin I Kadek Topan A P. (*)