New Delhi (ANTARA News) – Lima terdakwa kasus pemerkosaan massal terhadap seorang turis asal Denmark di ibu kota India pada 2014 divonis penjara seumur hidup yang merupakan hukuman maksimal, kata jaksa, Jumat.
Kelima terdakwa dinyatakan bersalah pada awal pekan ini atas penyerangan terhadap turis wanita berusia 52 tahun yang ditodong pisau saat korban dalam perjalanan pulang ke hotelnya di Delhi.
“Semua terpidana divonis penjara seumur hidup. Mereka akan mendekam di penjara sepanjang hidupnya,” ujar jaksa penuntut umum Atul Shrivastava kepada wartawan di luar pengadilan Delhi setelah vonis tersebut.
“Kami memiliki cukup bukti untuk membuktikan dakwaan dan pengadilan puas dengan argumen kami untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.”
Shrivastava mengatakan kelima terdakwa juga dinyatakan bersalah atas perampokan dalam peristiwa itu. Hukumannya dijalankan secara bersamaan dengan vonis utama.
Pengacara Dinesh Sharma, yang membela kelima terdakwa, mengatakan dia akan mengajukan banding atas vonis mereka.
Ada tiga orang lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut namun mereka disidang terpisah karena masih anak-anak. Satu orang lainnya tewas sebelum vonis dijatuhkan.
Editor: Aditia Maruli
(*)
Berita Terkait
Polda NTB limpahkan berkas perkara perkosaan Brigadir TO ke jaksa
Senin, 5 Februari 2024 16:33
Kemen PPPA: Negara hadir lindungi perempuan kasus aborsi
Senin, 6 Februari 2023 8:32
Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Lombok Tengah divonis 15 tahun penjara
Jumat, 5 November 2021 17:28
Gerombolan pemerkosa anak di bawah umur sembari dicekoki miras ditangkap
Kamis, 23 Juli 2020 12:41
Imbas tuduhan memperkosa, penayangan iklan Neymar ditangguhkan
Sabtu, 8 Juni 2019 11:01
Polres Lombok Barat Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan
Sabtu, 24 September 2016 7:30
Empat Pria Perkosa Mahasiswi di Lombok Barat
Kamis, 22 September 2016 15:51
NEGARA DIGUGAT DALAM KASUS PERKOSAAN DI ANGKOT
Senin, 19 Desember 2011 14:24