Polda NTB tangkap pengedar sedang bungkus sabu

id kasus narkoba

Polda NTB tangkap pengedar sedang bungkus sabu

(1)

"Saat penggerebekan, kami menemukannya sedang memindahkan kristal putih yang diduga sabu ke dalam klip plastik bening"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, menangkap seorang warga berinisial DD (33) yang diduga pengedar narkoba saat sedang membungkus paketan sabu di dalam rumahnya.

"Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukannya sedang memindahkan kristal putih yang diduga sabu ke dalam klip plastik bening. Dia kami temukan lengkap dengan alat bukti lainnya," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB Kompol AA Gede Agung dalam jumpa persnya di Mataram, Rabu.

DD yang ditangkap pada Senin (20/6), pukul 14.00 WITA itu, merupakan warga Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. DD diamankan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB bersama dengan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota, antara lain berupa kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, dengan jumlah keseluruhannya mencapai seberat 5,18 gram.

"Jadi ada dua paketan, paket pertama yang ada dalam klip plastik bening, seberat 4,7 gram. Kemudian satunya lagi seberat 0,48 gram. Kami menduga, pelaku baru sempat memaket ke dalam satu klip plastik bening untuk nantinya diedarkan," ujarnya.

Selain itu, ada juga seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol air mineral, lengkap dengan penutupnya yang masih terdapat pipet kaca bening dan sedotan plastik putih.

Kemudian, barang bukti yang menguatkan indikasi DD sebagai pengedar, yaitu berupa satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ beserta sejumlah klip plastik bening yang ditemukan dalam penggerebekkan tersebut. Termasuk juga telefon genggam miliknya ikut diamankan.

"Kami amankan juga telefon genggamnya, untuk mencari keterangan lain," ucap Agung.

Akibat perbuatannya, kini DD telah diamankan di sel tahanan milik Ditresnarkoba Polda NTB, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Termasuk juga alat bukti yang ditmeukan dari dalam rumahnya ikut diamankan.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, DD disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (*)