Ribuan Pejabat NTB Terancam Tidak Mendapat Jabatan

id PEMPROV NTB

Ribuan Pejabat NTB Terancam Tidak Mendapat Jabatan

Karo Organisasi Setda NTB Tribudi Prayitno didampingi Kabag Humas dan Pemberitaan Setda NTB Lalu Wirajaya.

"Saat ini jumlah pejabat di pemerintah provinsi NTB dari eselon I, II, hingga IV ada 1.411 orang, sehingga kalau ini diterapkan akan ada pejabat dari eselon II, III dan IV yang tidak mendapat jabatan nantinya,"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Biro (Karo) Organisasi Setda Nusa Tenggara Barat Tribudi Prayitno mengungkapkan kebijakan perampingan organisasi membuat ribuan pejabat mulai eselon II hingga IV di pemerintah provinsi terancam tidak akan lagi mendapat jabatan.

"Saat ini jumlah pejabat di pemerintah provinsi NTB dari eselon I, II, hingga IV ada 1.411 orang, sehingga kalau ini diterapkan akan ada pejabat dari eselon II, III dan IV yang tidak mendapat jabatan nantinya," kata Tribudi Prayitno didampingi Kabag Humas dan Pemberitaan Setda NTB Lalu Wirajaya di Mataram, Kamis.

Ia menjelaskan, PP nomor 41 tahun 2016 jika diterapkan maka para pejabat yang tidak mendapat jabatan ini masuk kategori pangkat midle eselon, yakni mereka yang memiliki eselon III dan IV. Sedangkan, jabatan eselon II terkena penyusutan hanya sedikit.

"Rencananya penerapan PP 41 tahun 2016 tentang perangkat daerah ini tinggal menunggu waktu atau paling lambat akhir 2016 diberlakukan, setelah semua ini di undangkan," jelasnya.

Mantan Sekretaris Dishubkominfo NTB mengatakan, di dalam PP 41 tahun 2016 pengganti UU nomor 47 tahun 2017 ini, juga akan mengatur perampingan organisasi baik SKPD, Biro maupun UPT di lingkungan pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk NTB. Sehingga dengan perampingan itu secara otomatis kedudukan pejabat eselon pun ikut terkena imbasnya.

"Jadi bagi dinas, badan hingga biro yang tidak masuk kreteria persyaratan yang masuk dalam skoring serta urusan wajib yang dipersyaratkan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB, akan digabungkan," katanya.

Kendati demikian, lanjut Tri, pemetaan terhadap perampingan organisasi di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) NTB masih terus dilakukan pihaknya hingga kini.

"Akhir Desember tahun 2016, kita harapkan sudah selesai," terangnya.

Menurut dia, proses pemetaan urusan akan dilakukan selama dua bulan setelah PP terbaru itu ditetapkan, yakni pada sekitar Juli-Agustus tahun ini. Meski demikian, bagi pemda di Indonesia, termasuk di NTB diwajibkan terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah (Perda) serta mengisi jabatan formasi terhadap SKPD yang akan dirampingkan tersebut.

"Target kita penyusunan Perda kelembagaan itu, sudah harus di bahas dalam minggu ini," ucapnya.

Lebih lanju, Tri mengatakan terdapat 18 urusan wajib dan 8 urusan pilihan sebagai kriteria dalam pemetaan terhadap perampingan SKPD itu. Salah satu contoh, yakni dalam PP dipersyaratkan, Biro-Biro di Sekretariat Daerah harus berjumlah tiga Biro. Sementara saat ini, di lingkup Setda NTB terdapat sembilan biro dengan tiga asisten.

Selain itu, dalam urusan wajib tidak dikenal adanya urusan perkebunan. Oleh karena itu, keberadaan Dinas Perkebunan dimungkinkan akan masuk menjadi satu kesatuan di Dinas Pertanian. Hal serupa juga terjadi Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) yang kini menjadi SKPD tersendiri, dimungkinkan akan digabungkan dengan Dinas Pertanian.

"Penggabungan dan pemisahaan instansi juga dimungkinkan dalam perampingan SKPD kali ini. Hal itu terjadi di Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) NTB. Sebab, komunikasi masuk dalam urusan wajib. Sehingga, Dishubkominfo besar kemungkinan akan dipecah," jelasnya lagi.

Sedangkan, organisasi yang kemungkinan besar tidak terkena perampingan adalah SKPD yang memenuhi enam unsur wajib, yakni, pendidikan, kesehatan, PU, Sosial, Trantibun atau yang dikenal Satpol PP serta kebencanaan.

Sementara, untuk jabatan midle eselon yakni jabatan setingkat Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag) untuk eselon III, serta eselon IV, yakni Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) dalam pemetaan kali ini diprediksi ada sekitar 15 jabatan yang akan hilang.

Kendati begitu, beruntungnya, sebagian SKPD Pemprov NTB masuk katagori Tipe A dengan skor diatas 800 yang unsurnya adalah Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris dan tiga Kassubag. Sedangkan, kalau Tipe B memiliki skor 604-800 yang unsurnya 1 Kepala SKPD, 3 Kasubbag, 3 Kabid. Sementara, tipe C memiliki skor 4001-600.

Walapun demikian, tambah Tri dalam aturan juga memberi ruang Kepala Daerah memiliki hak diskresi terkait kesiapan SDM hingga keuangan daerahnya.

"Dari hasil pemetaan Kemenpan, NTB masuk Tipe A. Karena, masuk daerah kepulauan sehingga nilainya selalu dikali 1,4 untuk semua urusan yang dilakukan pemetaan," tandasnya. (*)