Ketua OJK dan Gubernur NTB kukuhkan TPAKD

id TPAKD NTB

Ketua OJK dan Gubernur NTB kukuhkan TPAKD

Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi (kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, berbincang di sela acara pengukuhan TPAKD dan pelantikan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi NTB, di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Senin (25/7)

"TPAKD NTB berada di bawah pembinaan dan koordinasi Gubernur NTB"
Lombok Barat (Antara NTB) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) NTB dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Acara pengukuhan digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin, bersamaan dengan penetapan Tim Kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di NTB, atau disebut dengan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi NTB.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyambut baik respon dan niat baik Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pembentukan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di daerah, yang menunjukkan bentuk keseriusan dalam menciptakan masyarakat NTB yang memiliki akses keuangan ideal dan terhindar dari berbagai macam tawaran investasi illegal yang berpotensi merugikan karena melawan hukum.

Pembentukan TPAKD NTB, menurut dia, merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Sedangkan pembentukan Satgas Waspada Investasi di daerah NTB akan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi keuangan," katanya.

TPAKD, kata dia, merupakan program inisiatif OJK sebagai bagian dari program inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari daerah, melalui program ekonomi yang berorientasi pada rakyat.

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan pihak terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD di NTB, lanjut Muliman, merupakan TPKAD ke-19, yang mulai didirikan pada 2016, sebagai tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) untuk membentuk TPAKD di provinsi/kabupaten/kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya.

"Karena lembaga itu menyangkut pembangunan perekonomian daerah, maka TPAKD NTB berada di bawah pembinaan dan koordinasi Gubernur NTB," ujarnya.

Anggota TPKAD NTB terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi NTB, OJK, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan, Sosial dan Catatan Sipil, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa NTB.

Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Koordinasi Penyuluh, Akademisi Universitas Mataram, industri jasa keuangan daerah dan Kamar Dagang dan Industri NTB. (*)