Bpmp2t Mataram Perketat Izin Iklan Rokok

id ROKOK MATARAM

"Dulunya, Dinas Pertamanan memberikan rekomendasi satu perusahaan rokok memasang 100 iklan pada satu titik, tetapi sekarang hanya diperbolehkan memasng maksimal 15 iklan rokok pada satu titik,"
Mataram (Antara NTB) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, perketat pemberian izin iklan rokok.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram Cokorda Sudira M di Mataram, Selasa, mengatakan pembatasan izin iklan rokok tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah mengakomodasi suara anak yang meminta pemerintah daerah dapat menurunkan iklan rokok di setiap sudut kota.

"Tuntutan itu memang sudah dilontarkan pada Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2015, dan kembali dicuatkan tahun ini dimana Kota Mataram menjadi tuan rumah puncak peringatan HAN 2016," katanya.

Sebagai tuan rumah HAN 2016 yang telah berlangsung Sabtu (23/7), Kota Mataram berkomitmen akan melaksanakan tuntunan anak tersebut tentunya secara bertahap.

Salah satu upaya yang dilakukannya, dengan memperketat pemberian izin iklan rokok.

"Al hasil jumlah izin yang dikeluarkan tahun ini masih puluhan, berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya mencapai ratusan. Data pastinya ada di kantor," kata Cokorda yang ditemui saat ikut memantau penataan bundara Jalan Gajah Mada Mataram.

Menurutnya, dalam membatasi izin reklame rokok ini pihaknya berkoordinasi juga dengan Dinas Pertamanan.

Dimana Dinas Pertamanan telah meminta BPMP2T membatasi izin iklan rokok disetiap titik hingga 85 persen dan tidak boleh di tengah kota.

"Dulunya, Dinas Pertamanan memberikan rekomendasi satu perusahaan rokok memasang 100 iklan pada satu titik, tetapi sekarang hanya diperbolehkan memasng maksimal 15 iklan rokok pada satu titik," katanya menjelaskan.

Sementara, terkait dengan iklan rokok pada "space" yang besar-besar seperti megatron, diharapkan kontrol dari Dinas Pertamanan.

"Untuk iklan rokok di megatron, izin konstruksi sudah ada, tetapi hak jenis iklan yang ditayangkan berada dipihak ketiga atau pengusaha megatron sehingga harus dikontrol maksimal," kata Cokorda. (*)