Masyarakat Lombok Tolak SP3 Kasus Penyaluran Sapi

id KORUPSI SAPI

"Kita tahu persis bagaimana kondisi pelaksanaannya di lapangan, tidak ada bibit sapi yang kami terima, itu sudah jelas membuktikan bahwa ada penyimpangan dalam penyalurannya, kenapa kemudian dihentikan,"
Mataram (Antara NTB) - Puluhan masyarakat yang mewakili sejumlah desa di Kabupaten Lombok Tengah, Senin, menolak terbitnya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dalam program penyaluran bibit sapi, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Praya.

Penolakan itu disampaikan masyarakat melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. nampak masyarakat kecewa terhadap Kejari Praya, karena alasan diterbitkannya SP3 dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

"Kita tahu persis bagaimana kondisi pelaksanaannya di lapangan, tidak ada bibit sapi yang kami terima, itu sudah jelas membuktikan bahwa ada penyimpangan dalam penyalurannya, kenapa kemudian dihentikan," kata Agus Munadi, koordinator aksi unjuk rasa asal Desa Seraga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Ia menjelaskan bahwa program bantuan sosial tahun 2012 ini, disalurkan melalui dinas peternakan setempat. Namun, tidak ada bantuan yang mengalir ke desa tersebut.

Atas persoalan itu, pada tahun 2013, masyarakat kemudian melaporkannya kepada pihak kejaksaan, lengkap dengan sejumlah dokumen dan fakta temuan di lapangan.

"Padahal kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, ada sekitar 15 orang yang sudah dipanggil sebagai saksi, mereka ini kunci dari penyaluran bibit sapi," ujarnya.

Untuk itu, pria yang mengaku pernah menjabat sebagai bendahara Desa Seraga ini menilai ada hal yang menjanggal dalam penanganan kasusnya di Kejari Praya. Bahkan dalam penghentian kasusnya, pelapor tidak diberitahukan kalau kasus tersebut dihentikan.

"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan perkembangan kasus ini kepada pelapor, kok tiba-tiba kasusnya dihentikan," ucapnya.

Terkait aduan tersebut, Kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa yang telah mendengarkannya, mengatakan, akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinannya.

"Apa yang menjadi aduan masyarakat ini pastinya akan kami sampaikan kepada pimpinan, dan menanyakan alasan ke pihak Kejari Praya, apa yang menjadi alasan mereka menghentikannya," kata Sutapa.

Sebenarnya, kata dia, penerbitan SP3 dalam sebuah kasus itu sudah melalui prosedur yang sah. Jika pihak kejaksaan tidak menemukan cukup unsur yang mengarah pada dugaan korupsinya, maka tidak heran kasus tersebut harus dihentikan.

Namun untuk kedepannya, jika ada ditemukan kembali unsur yang menduga ada terjadinya penyimpangan dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan kasusnya akan dilanjutkan.

Sehubungan hal tersebut, Sutapa menyarankan kepada masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa untuk kembali membuat laporan aduan kepada pihak Kejati NTB dengan tembusan Kejari Praya.

"Buatkan saja kembali laporannya, lengkap dengan dokumen yang menyentuh kepada dugaan penyimpangannya," ucap Sutapa. (*)