PLTU Kertasari Terkendala Ijin Bangun Dermaga

id pltu kertasari

 PLTU Kertasari Terkendala Ijin Bangun Dermaga

PLTU berbahan bakar batu bara Kertasari, Sumbawa Barat

“Tidak bisa dipisahkan, jadi kalau dermaganya tidak selesai maka proyek PLTU juga tidak bisa 100 persen,”
 Sumbawa Barat (Antara NTB) – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Kertasari, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam tidak bisa selesai tepat waktu karena hingga sekarang pemerintah daerah belum menerbitkan izin pembangunan dermaga dilokasi tersebut.

Asisten Manager PLTU Kertasari Hari Budiarta di Taliwang, Jumat, mengatakan target, satu unit pembangkit di PLTU tersebut harus sudah bisa beroperasi pada April 2017.

Namun, katanya, kondisi saat ini, bukan hanya terancam tidak selesai tepat waktu, jika izin pembangunan dermaga tetap tidak diberikan pemerintah daerah, maka operasional PLTU berkekuatan 2 x 7 Mw tersebut juga terancam.

Padahal,  kata dia, proyek pembangunan dermaga tersebut menjadi satu kesatuan dengan pembangunan PLTU.

“Tidak bisa dipisahkan, jadi kalau dermaganya tidak selesai maka proyek PLTU juga tidak bisa 100 persen,” ujar Hari.

Keberadaan dermaga tersebut, kata dia, juga akan menjadi faktor penentu keberlangsungan suplai batu bara yang akan menjadi bahan baku utama PLTU jika beroperasi kelak.

"Dampaknya ke operasional PLTU juga. Kalau tidak ada dermaga ketersediaan batu baru juga terganggu, dan keberlangsungan operasional PLTU juga terganggu," ujarnya.

Ia mengakui pemerintah daerah telah memberikan solusi agar pihak PLTU memanfaatkan dermaga milik pemerintah daerah di Labuhan Lalar.

Naun,  Hari menyatakan dengan jarak lebih dari 10 km dari lokasi PLTU, pemanfaatan dermaga Labuhan Lalar akan menyebabkan pembengkakan biaya operasional dan dianggap tidak efisien.  

Karena tidak ada titik temu dengan pemerintah daerah, sampai sekarang proses pengurusan izin pembangunan dermaga tersebut masih distop.

"Kalaupun izin dari pemerintah daerah untuk pembangunan dermaga tetap tidak diberikan, kita terpaksa memanfaatkan dermaga terdekat milik PT Bumi Pasir Mandiri yang ada di Kertasari," kata Hari.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, (BPMPT) Sumbawa Barat, Hajamuddin, secara terpisah mengakui hingga sekarang Pemerintah Daerah belum menerbitkan ijin pembangunan dermaga PLTU di Kertasari.

"Pemda menginginkan agar PLTU memanfaatkan dermaga Labuhan Lalar agar ada efek manfaat ganda yang didapatkan masyarakat dan daerah. Sejauh ini sikap Pemda masih sama," katanya.

Meski demikian, Hajamuddin menyatakan Pemda tetap membuka ruang komunikasi terkait masalah tersebut.

"Kita akan fasilitasi pihak PLTU bertemu dengan Bupati, karena beliau penentu dalam hal ini,” katanya.(*)