Ribuan TKI Ilegal NTB Dideportasi Malaysia

id TKI NTB

Ribuan TKI Ilegal NTB Dideportasi Malaysia

Ketua Komisi V DPRD NTB Hj Wartiah, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB HMS Kasdiono dan Sekretaris Komisi V DPRD NTB H Karim didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H Wildan saat rapat terbatas membahas persoalan TKI NTB dengan sejumlah

Paling banyak yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ini, karena tidak memiliki dokumen atau ilegal
Mataram (Antara NTB) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat H Wildan mengungkapkan sepanjang Januari hingga Agustus 2016 sebanyak 1.637 orang tenaga kerja Indonesia ilegal asal daerah itu telah dideportasi pemerintah Malaysia.

"Mereka yang dideportasi ini terdiri dari laki-laki 1.588 orang dan perempuan 49 orang," kata Wildan di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, para TKI itu dideportasi oleh pemerintah Malaysia, karena tidak memiliki dokumen (ilegal), over stay, lari dari majikan, dan gaji tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan.

"Paling banyak yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ini, karena tidak memiliki dokumen atau ilegal," terangnya.

Ia menuturkan, setiap tahun TKI asal daerah itu selalu ada yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Pada tahun 2014 saja terdapat 3.000 orang yang dideportasi. Sementara di tahun 2015 terdapat 2.408 orang juga ikut dideportasi.

Bahkan, pada Mei lalu sedikitnya tiga TKI NTB dikembalikan karena meninggal dunia. Termasuk pada Juni terdapat empat orang juga pulang dalam kondisi meninggal dunia akibat kapal laut tenggelam.

"Ini beberapa kejadian yang menimpa TKI asal NTB," ujarnya.

Menurut Wildan, jumlah TKI asal NTB yang bekerja di luar negeri selalu meningkat. Dengan jumlah pengiriman TKI terbanyak ke negara Malaysia dan sebagian kecil ke negara di Timur Tengah serta negara Asia lainnya.

Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2013 jumlah TKI NTB mencapai 45 ribu orang, selanjutnya tahun 2014 meningkat menjadi 54 ribu orang dan pada tahun 2015 sebanyak 35 ribu orang.

"Setiap tahun TKI kita mengirim remitansi bisa mencapai Rp1,7 triliun. Itu baru yang tercatat resmi belum yang tidak tercatat bisa sampai Rp2 triliun kita perkirakan," katanya.

Wildan menambahkan, dengan tingginya angka TKI yang bekerja di luar negeri, sudah seharusnya pemerintah dan seluruh pihak dapat melindungi TKI. Mengingat kontribusi terhadap negara dan kesejahteraan masyarakat cukup besar.

"Ini sesuatu yang luar biasa, makanya sudah sepantasnya kita bisa melindungi mereka baik saat berangkat maupun sekembalinya dari negara penempatan," katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB HMS Kasdiono menegaskan maraknya deportasi TKI ilegal dari luar negeri akibat ada kesalahan prosedur dari awal sebelum keberangkatan TKI.

Mulai dari proses kelengkapan dokumen, adanya oknum yang bermain hingga mudahnya TKI mendapatkan paspor tanpa melalui proses dan mekanisme yang benar.

"Karena itu diperlukan perhatian semua pihak untuk mengatasi persoalan ini. Baik itu PPTKIS, pemerintah dan TKI sendiri," katanya. (*)