Empat Terdakwa Jeringo Divonis Satu Tahun Penjara

id Kasus Korupsi

Empat Terdakwa Jeringo Divonis Satu Tahun Penjara

(1)

"Jadi empat terdakwa ini divonis dalam satu dakwaan"
Mataram (Antara NTB) - Empat terdakwa kasus pembebasan lahan seluas 44 hektare di wilayah Dusun Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Jadi empat terdakwa ini divonis dalam satu dakwaan, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Pelaksana Humas Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Edward Samosir di Mataram, Senin.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu digelar Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pada Senin (22/8) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA. Vonis hukumannya dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Dwi Guna dengan didampingi anggota Wari Juniarti dan Edward Samosir.

Empat terdakwa yang sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram ini, antara lain, kuasa pengguna anggaran (KPA) dari Dinsosnakertrans Kabupaten Lombok Timur Rihariadi (54), Ahmad Kamarudin, mantan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lombok Timur, Hamdun, mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, dan Abdul Karim, mantan Kadus Puncak Jeringo.

Putusan pengadilan empat terdakwa diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTB. Sebelumnya, ke empat terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Edward mengatakan, salah satu bahan pertimbangan majelis hakim memberikan vonis hukuman lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu adanya upaya para terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara.

Upaya pengembalian kerugian negara itu, sesuai dengan yang disebutkan dalam temuan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp341.115.750.

Terkait dengan putusan pengadilan, ke empat terdakwa melalui penasihat hukumnya, DA Malik, mengatakan bahwa kliennya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding.

"Persoalan banding masih kami rundingkan, tapi untuk klien kami Rihariadi dalam sidang putusannya sudah nyatakan menerima keputusan majelis hakim," kata DA Malik yang didampingi rekan timnya Basri Muliani dan Hendro Tustianto. (*)