APBD Sumbawa Barat Defisit Rp200 Miliar

id sumbawa barat apbd

APBD Sumbawa Barat Defisit Rp200 Miliar

Abdul Aziz Ketua TPAD yang juga PLT Sekda Kabupaten Smbawa Barat

Dengan Perpres 137 nilai hak daerah sebesar Rp360 miliar. Tetapi berdasarkan Perpres 66 nilai berkurang menjadi hanya Rp138 miliar. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya defisit APBD sekitar Rp200 miliar lebih,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) – Kebijakan Pemerintah melaksanakan rasionalisasi  APBN berimbas pada APBD  Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga mengalami defisit hingga mencapai Rp200 miliar.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbawa Barat Abdul Aziz di Taliwang, Selasa,  mengatakan APBD Sumbawa Barat tahun 2016 disusun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 137/2015 yang mengatur total nilai APBN yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Sumbawa Barat.

Perpres itu, kata dia, dikeluarkan pascaresufle kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana Sri Mulyani diangkat menjadi Menteri Keuangan.

Regulasi it, kata dia,  kemudian diubah denjadi Perpres Nomor : 66/2016. Akibat perubahan tersebut, nilai anggaran dari DBH yang ditransfer ke Sumbawa Barat berkurang.

"Dengan Perpres 137 nilai hak daerah sebesar Rp360 miliar. Tetapi berdasarkan Perpres 66 nilai berkurang menjadi hanya Rp138 miliar. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya defisit APBD sekitar Rp200 miliar lebih," kata Aziz usai rapat TAPD dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ia mengakui nilai transfer yang telah masuk ke kas daerah Sumbawa Barat, telah melampaui Rp138 miliar sebagaimana diatur, tetapi ukan berarti Pemda KSB harus mengembalikan anggaran lebih itu.

Aziz menjelaskan, komponen DBH salah satunya adalah pajak dan royalty yang diterima negara dari pengelolaan sumber daya alam.
Pada Perpres 137/2015, komponen DBH yang menjadi hak Sumbawa Barat salah satunya dari pengelolaan sumber daya alam, termasuk akumulasi dari royalty tertunggak selama beberapa tahun (sejak 2012) atas pengelolaan tambang Batu Hijau oleh PTNNT dengan nilai mencapai Rp 310 miliar.

"Jadi kalau dihitung dari nilai yang seharusnya menjadi hak kita (Rp 310 miliar), maka sesungguhnya yang berhutang pembayaran itu pemerintah pusat ke KSB,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pemerintah daerah KSB tidak akan begitu saja menerima kondisi tersebut.

Menurut Aziz, Bupati bersama Gubernur akan menemui Menteri Keuangan untuk mengkomunikasikan perihal DBH termasuk komponen-komponen yang menjadi hak daerah akan diperjuangkan untuk tidak dipangkas.

"Minimal ada pengakuan tunggakan pembayaran dari pemerintah pusat kepada daerah. Karena memang ada hak kita yang masih kurang disetor dari pusat ke daerah," ujarnya.

Meski demikian, Aziz yang juga Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, mengakui pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme untuk meminimalisir pengaruh defisit tersebut terhadap APBD.

"Kita telah menggelar rapat TAPD dan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Dan kondisi ini tidak akan berpengaruh terhadap program-program prioritas yang telah dianggarkan Pemda di APBD," kata Aziz.(*)