Ditreskrimsus Segera Tetapkan Tersangka Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

id POLDA NTB

Proses penyalurannya sudah benar, hanya saja setelah pupuk bersubsidi ini sampai ke tangan pengecer yang mengantongi surat izin resmi, malah dijual ke pengecer tidak resmi (toko), kegiatan ini jelas melanggar aturan
Mataram (Antara NTB) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, segera menetapkan tersangka kasus penyimpangan dalam proses pendistribusian pupuk bersubsidi sebanyak 14.500 kilogram di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

"Penetapan tersangka akan dilaksanakan setelah gelar perkara, proses ini masih menunggu keterangan dari ahli. Untuk itu segera mungkin kami akan menyelesaikan proses hukumnya," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Rabu.

Temuan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut terungkap pada pekan lalu, setelah Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB menyelediki kebenaran dari informasi yang diperolehnya.

"Setelah dicek, dan memang benar kalau ada dua toko yang kami dapatkan menampung dan menjual pupuk bersubsidi tanpa mengantongi surat izin yang resmi sebagai pengecer," ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, anggotanya kemudian mengamankan seluruh barang bukti di Mapolres Lombok Timur dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang turut terlibat, salah satunya kedua pemilik toko.

Menurut keterangan pemilik toko, kata dia, pupuk bersubsidi jenis urea, ZA, dan NPK tersebut, diperolehnya langsung dari tangan pengecer resmi. Selanjutnya, dari keterangan pengecer resmi, pupuk bersubsidi juga diperolehnya dari distributor resmi.

"Proses penyalurannya sudah benar, hanya saja setelah pupuk bersubsidi ini sampai ke tangan pengecer yang mengantongi surat izin resmi, malah dijual ke pengecer tidak resmi (toko), kegiatan ini jelas melanggar aturan," ucapnya.

Disebutkan, pupuk bersubsidi jenis urea, dijualnya dengan harga Rp220 ribu perkuintal, kemudian untuk pupuk bersubsidi jenis ZA dijual seharga Rp160 ribu perkuintal, dan untuk pupuk bersubsidi jenis NPK dijual dengan harga Rp250 ribu perkuintal.

"Harga yang ditetapkan oleh pihak toko jauh diatas harga standar yang dikeluarkan pemerintah, disini kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja ingin meraup keuntungan dari proses pendistribusiannya," kata Boyke.

Lebih lanjut, untuk tersangka dalam kasus ini nantinya akan disangkakan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, Peraturan menteri Perdagangan Nomor 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan Pasal 6 Ayat 1 UU Darurat Nomor 7/2015 tentang Pengusutan, Penuntutan, Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (*)