NTB Salurkan Bantuan 511 Ekor Bibit Sapi

id SAPI NTB

Sebanyak 511 ekor bibit sapi calon pejantan dan betina unggul yang disalurkan kepada kelompok ternak terdiri atas enam paket
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyalurkan bantuan bibit sapi ras bali sebanyak 511 ekor pada 2016 untuk meningkatkan populasi ternak ruminansia tersebut.

Kepala Bidang Budi Daya dan Pengembangan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nusa Tenggara Barat (NTB) Iskandar Zulkarnain, di Mataram, Kamis, menyebutkan dana penyaluran bantuan bibit sapi lokal tersebut bersumber dari APBD 2016 sebesar Rp4,3 miliar.

"Sebanyak 511 ekor bibit sapi calon pejantan dan betina unggul yang disalurkan kepada kelompok ternak terdiri atas enam paket, " katanya.

Ia mengatakan lima paket bantuan bibit sapi sudah disalurkan, sisanya satu paket dengan jumlah bibit sapi sebanyak 185 ekor. Seluruhnya calon betina unggul yang akan disalurkan kepada kelompok ternak.

Paket bantuan sapi senilai Rp1,4 miliar untuk paket terakhir merupakan dana aspirasi anggota dewan, namun penyalurannya tetap dilakukan melalui tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi NTB.

Sebanyak 185 ekor bibit sapi tersebut, kata Iskandar, akan disalurkan ke konstituen para anggota DPRD NTB di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat, Dompu dan Bima.

Meskipun bantuan dari dana aspirasi, lanjut Iskandar, proses pengusulan kelompok ternak penerima bantuan tetap dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan mengutamakan kelompok yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar yang ditantangani pejabat terkait di Pemerintah Provinsi NTB.

"Kelompok yang diusulkan sebagai penerima kemudian diverifikasi ulang oleh tim dari provinsi untuk memastikan kebenarannya," ujarnya.

Sebelum bibit sapi diberikan, kata dia, para kelompok yang sudah disetujui sebagai penerima diundang untuk mengikuti kegiatan pembekalan oleh kejaksaan, kepolisian dan Inspektorat NTB.

Dalam "workshop" nanti, seluruh kelompok ternak harus menandatangani naskah perjanjian hibah daerah yang di dalamnya tertuang penjelasan mengenai hak dan kewajiban.

Iskandar menambahkan, seluruh bantuan bibit sapi calon pejantan dan betina unggul usia 1,5 tahun yang diberikan pemerintah tidak boleh dijual. Yang boleh dijual adalah keturunannya.

Tim monitoring dan evaluasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh kelompok ternak penerima bantuan selama lima tahun.

"Kami lakukan evaluasi perkembangannya, apakah berkembang atau ada permasalahan, kita selesaikan. Tapi kalau bantuan dijual wajib hukumnya mengganti," ujarnya.

Data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, tercatat jumlah populasi sapi pada 2015 sebanyak 1,05 juta ekor. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1,01 juta ekor. (*)