NTB Koordinasikan Pemulangan Jenazah TKI di Tembak

id TKI DI TEMBAK

Biaya pemulangan jenazah dari Malaysia bisa mencapai Rp40 juta. Mestinya keluarga dari ketiga jenazah itu yang ikut membiayai karena bukan sebagai TKI resmi ataupun ilegal
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB), terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terkait proses dan biaya pemulangan tiga jenazah warga yang ditembak di Malaysia, jika identitasnya sudah jelas.

"Kami minta tolong ke Kemenlu karena itu kewenangannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Wildan, di Mataram, Senin.

Disnakertrans NTB saat ini masih dalam posisi menunggu informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, terkait hasil proses identifikasi ketiga jenazah yang tewas ditembak.

Informasi awal yang diterima melalui surat Kepala Perwakilan Republik Indonesia (RI), di Johor, Malaysia, pada Senin (19/9), baru satu jenazah yang sudah teridentifikasi atas nama Burhadnudin bin Sukan Amur, alias Ridwan Bugeng, dengan nomor paspor N269573 alamat di Indonesia, Desa Rasuan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Sementara dua jenazah hingga saat ini belum dikenal dan masih dalam proses identifikasi di Hospital Tuanku Jafar, Seremban, Malaysia.

"Mereka itu tenaga kerja Indonesia (TKI) atau kah buronan, kami belum tahu pasti. Informasi yang beredar macam-macam," ujar Wildan.

Jika memang benar ketiganya warga NTB, kata dia, maka Kemenlu yang memiliki kewenangan terkait proses pemulangan dari Malaysia. Setelah tiba di Jakarta, proses pemulangan hingga ke desa asal diambil alih oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Biaya pemulangan juga nantinya bisa jadi dari dana keluarga karena oknum warga NTB yang ditembak tersebut menggunakan paspor kunjungan untuk bisa masuk ke Malaysia.

Pemerintah Provinsi NTB sendiri hanya mengalokasikan dana APBD untuk mengurus para TKI yang dideportasi dari luar negeri karena persoalan dokumen keimigrasian. Sementara warga yang tidak masuk dalam kategori TKI, baik ilegal maupun resmi tidak termasuk dalam anggaran yang disediakan.

"Biaya pemulangan jenazah dari Malaysia bisa mencapai Rp40 juta. Mestinya keluarga dari ketiga jenazah itu yang ikut membiayai karena bukan sebagai TKI resmi ataupun ilegal," katanya. (*)