Ditreskrimsus Tetapkan Empat Tersangka Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

id POLDA NTB PUPUK BERSUBSIDI

Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan empat tersangka, dua orang berperan sebagai pengecer resmi dan dua lainnya adalah pemilik toko yang tidak mengantongi izin untuk menjual pupuk bersubsidi
Mataram (Antara NTB) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, telah resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam proses pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan empat tersangka, dua orang berperan sebagai pengecer resmi dan dua lainnya adalah pemilik toko yang tidak mengantongi izin untuk menjual pupuk bersubsidi," kata Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Senin.

Inisial tersangka yang berperan sebagai pengecer resmi di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, yakni HTR (40) dan SM (35). Untuk dua tersangka lainnya, yaitu pemilik toko dari UD Tani Makmur, PH (54) dan UD Damai, JP (52).

Untuk tersangka yang berperan sebagai pengecer resmi, dikenakan Pasal 30 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Sedangkan untuk dua pemilik toko, dikenakan Pasal 30 Ayat 3 Juncto Pasal 21 Ayat 2 Permendag Nomor 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

"Jadi hanya beda pada ayatnya saja, untuk ancaman pidana hukumannya sama, paling lama dua tahun penjara," ujarnya.

Lebih lanjut, Boyke menjelaskan, ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi adanya pelanggaran pidana dalam hal penyimpangan aturan, yakni pendistribusian pupuk bersubsidi dari pengecer ke toko yang tidak resmi mengantongi izin distribusi.

"Seharusnya kan pengecer resmi menyalurkannya sesuai aturan. Pemerintah kan sudah mengatur dalam hal penyalurannya, kemana saja pupuk bersubsidi ini diberikan," ucapnya.

Saat ini, pupuk bersubsidi yang menjadi barang bukti dalam kasusnya masih diamankan di Mapolres Lombok Timur. Jumlahnya sebanyak 291 karung yang terdiri dari pupuk urea, NPK Pelangi dan ZA, dengan berat keseluruhannya mencapai 14 ton lebih. (*)