Penyidikan Kasus Pemalsuan Pupuk di Dompu Dihentikan

id PUPUK DI DOMPU

Kasusnya sudah resmi dihentikan, dan kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Mataram (Antara NTB) - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan pupuk tebu bersubsidi di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, secara resmi telah dihentikan oleh tim penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Kasusnya sudah resmi dihentikan dan kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Senin.

Diketahui bahwa kasus dugaan pemalsuan pupuk bersubsidi ini berawal dari adanya laporan kelompok tani tebu di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Sejumlah kelompok tani setempat menduga pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh pihak ketiga, dalam hal ini sebuah perusahaan penyalur asal Jakarta tersebut, tidak sesuai dengan komposisinya.

Terkait dengan hal itu, Polda NTB kemudian mengambil langkah dengan mengamankan pupuk bersubsidi sebanyak 1.309 karung jenis NPK, yang sudah disalurkan pihak perusahaan ke tangan kelompok tani tebu yang ada di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Namun seiring dengan proses penyidikannya, tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menyebutkan bahwa perubahan komposisi pupuk bersubsidi temuan kelompok tani tebu tersebut bukan karena adanya faktor kesengajaan dari oknum yang disangkakan, dalam hal ini perusahaan penyalur asal Jakarta.

Salah satu alat bukti yang menjadi pertimbangan kuat tim penyidik mengeluarkan SP3 kasusnya, yakni berdasarkan keterangan dari ahli Balai Penelitian dan Pengembangan Tanah Kementerian Pertanian yang menyebutkan bahwa perubahan komposisi atau unsur yang terkandung dalam pupuk ini, disebabkan adanya pengaruh iklim.

"Hasil pemeriksaan mereka menyatakan pupuk bersubsidi yang dilaporkan ini tidak semuanya bermasalah. Dari 140 ton yang kami amankan, sekitar 30 ton yang bermasalah. Itu tadi ada faktor perubahan iklim hingga menyebabkan pupuk rusak," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga hasil ahli dari Balai Penelitian Tanaman Pangan Malang, Jawa Timur, yang memeriksa pupuk bersubsidi ini sebelum disalurkan ke petani. "Kompisisi atau unsur yang terkandung dalam pupuk bersubsidi ini disebutkan sudah sesuai dengan aturannya," ucap Boyke.

Lebih lanjut, Boyke mengatakan bahwa pihak pelapor sudah mencabut laporannya. Karena menurut informasi yang diperoleh dari pelapor, antara pihak perusahaan penyalur dengan kelompok tani di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sudah menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan.

"Pupuk yang diduga bermasalah katanya juga sudah diganti oleh pihak perusahaan penyalur, jadi persoalan ini kami anggap tuntas, tidak ada permasalahan," katanya. (*)