Pemprov NTB Alokasikan Rp8 Miliar untuk Modal Jamkrida

id PT Jamkrida

"Sebenarnya kami ajukan Rp10 miliar tapi yang disetujui oleh dewan Rp8 miliar"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran Rp8 miliar dalam APBD Perubahan 2016 untuk memperkuat modal Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing yang akan membentuk usaha syariah.

"Sebenarnya kami ajukan Rp10 miliar tapi yang disetujui oleh dewan Rp8 miliar," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi NTB Manggaukang Raba di Mataram, Rabu.

Pemerintah Provinsi NTB menugaskan Direksi PT Jamkrida NTB Bersaing membentuk usaha syariah dalam rangka mengantisipasi terbentuknya PT Bank NTB Syariah dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Syariah.

Para pemegang saham meminta Direksi PT Bank NTB yang saat ini masih menerapkan sistem jasa keuangan konvensional beralih ke pola syariah mulai tahun 2018.

Pemerintah Provinsi NTB juga sedang menggagas persiapan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengkonsolidasikan seluruh Perusahaan Daerah BPR NTB yang dimiliki oleh pemerintah daerah di seluruh NTB.

Delapan PD BPR NTB yang saat ini masih menerapkan pola konvensional akan dijadikan satu entitas menjadi PT dan langsung dikonversi menjadi PT BPR NTB Syariah.

Oleh sebab itu, kata Manggaukang, dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp8 miliar harus dikelola secara profesional oleh Direksi PT Jamkrida NTB Bersaing dan lebih diarahkan pada penjaminan atau pembiayaan sektor produktif.

"Potensi terbesar penjaminan Jamkrida nantinya ada di BPR NTB Syariah dan Bank NTB Syariah," ujarnya.

Meskipun sebagai badan usaha milik daerah, menurut dia, bukan berarti Jamkrida akan melakukan penjaminan pembiayaan yang disalurkan kedua bank milik pemerintah daerah tersebut 100 persen. Tapi, perusahaan penjaminan swasta lainnya juga bisa masuk.

Sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membolehkan perusahaan penjaminan kredit atau pembiayaan memonopoli penjaminan di salah satu perbankan.

PT Jamkrida NTB Bersaing juga tidak terlalu dituntut untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun, yang terpenting adalah bagaimana perusahaan daerah tersebut mampu memfasilitasi penjaminan kredit atau pembiayaan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) demi kemajuan perekonomian daerah.

"Esensi dari keberadaan Jamkrida adalah untuk menjamin kredit atau pembiayaan bagi pelaku UMKM," kata Manggaukang.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang saham mayoritas, tetap mendorong PT Jamkrida NTB Bersaing melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain yang bisa menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. (*)