Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat masih memeriksa dua oknum polisi lalu lintas di Kabupaten Lombok tengah yang diduga terlibat pungutan liar.
"Persoalannya belum resmi kami terima, dan informasinya masih ditangani Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda NTB," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Nurodin kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Karena itu, Nurodin belum berani memberikan komentar terkait sanksi yang akan diberikan kepada dua anggotanya yang diduga terlibat pungli saat memberikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM C kepada masyarakat.
Meski demikian, lanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda NTB tetap menjadi acuan Polres Lombok Tengah untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya tersebut.
"Saya rasa sama saja, mau dia diperiksa di polda atau di polres, yang jelas kalau ada pelanggaran, pastinya akan kita tindak," ujarnya.
Dua anggota yang dimaksud, yakni Aipda RH, anggota Unit SIM Satlantas Polres Lombok Tengah. Aipda RH diamankan oleh Tim Sub Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda NTB pada Selasa (4/10) lalu, karena diduga telah menerima uang dari calon pembuat SIM C.
Selain Aipda RH, Tim Sub Paminal Propam Polda NTB juga turut mengamankan rekan kerjanya, yakni Briptu SD yang diduga menerima uang dari seorang pemohon perpanjangan SIM C. (*)
Polda NTB Masih Periksa Polantas Terlibat Pungli
"Persoalannya belum resmi kami terima, dan informasinya masih ditangani Bidang Propam"