Polsek Cakranegara Tangkap Dua Pelaku Begal

id POLISI NTB

Kami duga kedua pelaku sudah lama membuntuti korban dari belakang hingga mengetahui kalau `handphone` (telefon genggam) korban disimpan di dalam dasbor motor
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Sektor (Polsek) Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pemuda asal Desa Parampuan, Kabupaten Lombok Barat, berinisial HB (22) dan SR (24), yang diduga sebagai pelaku begal.

Wakapolsek Cakranegara AKP I Nyoman Subawa kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Senin (17/10) siang, oleh petugas yang sedang patroli lapangan di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.

"Mendengar teriakan korban, anggota yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakannya," kata Nyoman Subawa.

Kedua pelaku yang mengendarai sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah hitam tersebut melakukan aksi begalnya dengan modus memepet kendaraan korban. Tanpa alasan apapun, salah seorang dari pelaku langsung mengambil paksa telefon genggam milik korban yang disimpan dalam dasbor.

"Kami duga kedua pelaku sudah lama membuntuti korban dari belakang hingga mengetahui kalau `handphone` (telefon genggam) korban disimpan di dalam dasbor motor," ujarnya.

Sadar dengan aksi kedua pelaku, korban dengan sigap menahan telefon genggamnya yang hendak dirampas hingga sempat terjadi aksi saling tarik menarik. Namun upaya itu gagal hingga kedua pelaku berhasil kabur membawa telefon genggam milik korban.

Tidak jauh dari pandangan korban, kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku tiba-tiba terjatuh. "Mungkin karena panik, kendaraannya `oleng` hingga terjatuh. Saat itu, petugas mendengar teriakan korban dan langsung mengamankannya," ucap Nyoman Subawa.

Lebih lanjut, selain kedua pelaku dan kendaraan yang digunakannya untuk beraksi, anggota juga turut mengamankan barang bukti telefon genggam milik korban. Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Cakranegara untuk menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan terhadap Pasal 365 Ayat 1 ke-IV KUHP dengan ancaman pidana hukum paling berat tujuh tahun penjara. (*)