Lapak PKL Cilinaya Mataram Dipastikan Akan Dibongkar

id PEMBONGKARAN PKL

Kalau masalah bongkar, kami pasti akan bongkar apalagi sudah ada papan peringatan dari Kementerian Agraria Tata Ruang. Tetapi kita harus mencari solusi untuk merelokasi mereka
Mataram (Antara NTB)- Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memastikan akan membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima di kawasan Cilinaya tepatnya samping Mataram Mall karena berada di atas saluran sehingga melanggar tata ruang.

"Kalau masalah bongkar, kami pasti akan bongkar apalagi sudah ada papan peringatan dari Kementerian Agraria Tata Ruang. Tetapi kita harus mencari solusi untuk merelokasi mereka," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Pernyataan itu dikemukakannya pascapemasangan papan pelangaran tata ruang daerah langsung dari Kementerian Agraria Tata Ruang sebagai sanksi administrasi bagi pemerintah setempat yang harus ditindaklanjuti.

Menurut wakil wali kota, pembongkaran sekitar sekitar 33 pedagang kaki lima (PKL) Cilinaya harus didahului dengan perencanaan relokasi yang matang agar roda ekonomi di kawasan tersebut tetap berjalan.

Saat ini, pemerintah kota sedang mencari jalan keluar terhadap persoalan ini, karenanya pemerintah jangan buru-buru mengharuskan penyelesaian masalah tersebut.

"Penyelesaian masalah ini butuh anggaran dan negosiasi, sekaligus penataan secara keseluruhan," sebutnya.

Kebutuhan anggaran yang dimaksudkan adalah, anggaran untuk membuat lapak baru bagi PKL tersebut, negosiasi dengan pihak yang akan digunakan lahannya sebagai tempat relokasi.

Pasalnya, pemerintah kota berencana akan melakukan negosiasi dengan pihak Pure Dalem yang berada tepat di belakang puluhan lapak PKL Cilinaya.

"Setelah anggaran dan negosiasi rampung, pemerintah kota juga akan melakukan penataan secara menyeluruh terhadap kondisi saluran dan akses jalan masuk menuju lapak PKL," katanya.

Oleh karena itu, proses relokasi PKL Cilinaya ini tidaklah mudah, karena membutuhkan waktu negosiasi dan alokasi anggaran.

"Kami berharap agar pemerintah dapat memahami kondisi yang dihadapi pemerintah kota terutama terkait dengan ketersediaan lahan di kota yang sangat terbatas," katanya.

Di sisi lain, Mohan juga mengaku sedikit kecewa dengan langkah pemasangan papan peringatan yang dilakukan pemerintah tanpa melalui komunikasi dengan pemerintah kota.

"Pemasangan papan peringatan itu memberikan dampak politis kemana-mana, dan seolah-olah kami melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang," katanya.

Padahal, pelanggaran tata ruang yang dilakukan puluhan pedagang itu setelah adanya Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Ruang, sementara PKL sudah berada sebelum perda diterbitkan.

"Ketika perda keluar, keberadaan mereka menjadi atensi pemerintah kota untuk ditertibkan tapi masih terkendala lahan relokasi," ujarnya. (*)