Polres Tangani Kasus Narkoba Tiga Pelajar SMP

id NARKOBA SMP

Dari tempatnya, anggota menemukan seperangkat alat hisap dan satu poket kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang disimpan dalam gitar
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, sedang menangani kasus dugaan penyelahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan tiga pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

"Sampai saat ini, ketiga pelajar masih menjalani proses pemeriksaan," kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Mataram AKP Arnawa kepada wartawan, Rabu.

Tiga pelajar SMP yang dimaksud, antara lain berinisial DM (13), AL (14), dan JS (13). Ketiganya diamankan pada pekan lalu, tepatnya Rabu (12/10) malam, di lingkungan Lendang Bajur, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Saat diamankan, ketiganya diduga baru selesai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terindikasi dari barang bukti yang ditemukan anggota Polsek Gunung Sari di lokasi penangkapannya.

"Dari tempatnya, anggota menemukan seperangkat alat hisap dan satu poket kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang disimpan dalam gitar," ujarnya.

Bahkan dari hasil pemeriksaannya, lanjut Arnawa, ketiga pelajar SMP ini telah mengakui bahwa sebelum polisi dan warga setempat datang memergoki aktivitasnya, mereka sudah lebih dulu selesai mengonsumsi satu poket kecil dan sengaja menyisakan barang haram tersebut dalam gitar.

Lebih lanjut, kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mataram, barang haram tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari salah seorang pengedar yang berdomisili di lingkungan Gerimax, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Untuk itu, tim operasional lapangan Polres Mataram telah diperintahkan untuk melakukan perburuan terhadap pengedar yang dimaksud tiga pelajar SMP tersebut.

"Identitasnya sudah kita dapatkan, itu berdasarkan keterangan dari para pelaku, selanjutnya anggota di lapangan masih menyelidiki keberadaan si pengedar ini," ucapnya.

Kini ketiga pelajar SMP tersebut, dengan terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Mataram. Akibat perbuatannya, ketiga anak dibawah umur ini tetap disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)