Dishut Minta BPN Batalkan 34 Sertifikat Ilegal Hutan Sekaroh

id HUTAN SEKAROH

Kami minta ini segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi sertifikat tanah di atas lahan hutan
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta Badan Pertanahan Nasional membatalkan sertifikat tanah yang dikuasai sejumlah pihak di kawasan Hutan Lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.

"Kami minta ini segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi sertifikat tanah di atas lahan hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan NTB Hj Husnanidiaty Nurdin di Mataram, Selasa.

Ia mengungkapkan, saat ini di hutan lindung Sekaroh terdapat 34 sertifikat hak milik (SHM) yang sudah diterbitkan BPN Selong, Kabupaten Lombok Timur.

"Atas keluarnya setifikat itu, kami sudah serahkan semuanya kepada Kejaksaan Negeri Selong untuk mengusut. Seperti apa nantinya Kejaksaan lebih tahu. Tugas kami hanya melaporkan," tegasnya.

Husnanidiaty menyayangkan tidak adanya koordinasi oleh BPN sejak awal pengukuran hingga terbitnya sertifikat. Padahal, sudah jelas tidak boleh ada sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung.

"Paling tidak sebelum turun koordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah lahan yang diukur masuk dalam kawasan hutan atau tidak," imbuhnya.

Adanya sertifikat di dalam kawasan hutan ini terungkap setelah PT Eco Solution (ESL), investor asal Swedia, melakukan investasi pengembangan kawasan wisata berbasis ekoturisme di Hutan Sekaroh melalui skema IUPJL, yang diterbitkan 2013.

Pengembangan kawasan ini ditetapkan sebagai proyek pengembangan wisata yang termaktub dalam Master Plan Perluasan dan Percepatan Ekonomi Indonesia (MP3EI) semasa Presiden SBY.

Dari dokumen tercatat, penunjukan Sekaroh sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 8214/Kpts-II/2002 tanggal 9 September 2002. Dalam dokumen dijelaskan, luas hutan Sekaroh 2.834,20 Ha, jumlah pal 134 batang, dengan total panjang 62,37 Km.

Upaya pembatalan sertifikat ini sudah sejak lama dilakukan, dengan berbagai langkah oleh pemerintah daerah, salah satunya dari Dinas Kehutanan NTB yang telah bersurat kepada Kepala BPN Lombok Timur sesuai surat nomor 522/933/PPH-Dishut/2015 tertanggal 13 Juli 2015.

Tidak hanya itu, Gubernur NTB juga sudah bersurat kepada Menteri ATR/Kepala BPN 29 Mei 2009 terkait persoalan ini. Dalam surat Nomor 050/1282/05-Bappeda meminta agar dilakukan Penelusuran dan Peninjauan Kembali Sertifikat Kawasan Hutan Sekaroh RTK 15 Lombok Timur.

Begitupun dengan Bupati Lombok Timur Ali BD juga sudah menerbitkan surat meminta kepada seluruh camat dan kepala desa agar mencabut seluruh jenis persuratan yang pernah dikeluarkan terkait dengan sertifikat ilegal di kawasan hutan, termasuk kawasan Sekaroh.

Lahan-lahan yang diterbitkan SHM berada di kawasan hutan yang strategis yang berada di pinggir pantai. Bahkan, pantai Tangsi atau dikenal dengan pantai Pink yang notabene adalah kawasan hutan, juga telah disertifikatkan dengan nomor sertifikat 702, 703, 704, dengan luas total 45.622 meter persegi. Sertifikat ini diterbitkan tahun 2001.

Kepala Seksi Kawasan Hutan Dishut Provinsi NTB Sutikno mengakui selama ini pihak BPN NTB sulit berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan, jauh sebelum kasus ini mencuat hingga ditangani Kejaksanaan Negeri Lombok Timur, pihak pemerintah provinsi sudah bersurat meminta BPN segera mencabut sertifikat tersebut.

Namun, yang terjadi surat yang dikirim ke BPN NTB pada tahun 2015 itu hingga kini tidak kunjung mendapat respons. "Sampai hari ini belum ada tanggapan," ucapnya. (*)