Dinas Kehutanan NTB Minta Masyarakat Laporkan Polhut Pungli

id Pembalakan Liar

Dinas Kehutanan NTB Minta Masyarakat Laporkan Polhut Pungli

Kepala Dinas Kehutanan NTB Hj Husnaniaty Nurdin meninjau kondisi hutan bersama anggota polisi kehutanan. (Ist) (1)

"Gubernur minta kepada masyarakat kalau ada aparat yang aneh-aneh segera dilaporkan"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat berani melapor jika menemukan oknum polisi kehutanan melakukan pungutan liar dari pengendara yang membawa kayu hasil pembalakan liar.

"Gubernur minta kepada masyarakat kalau ada aparat yang aneh-aneh segera dilaporkan, apalagi sampai melakukan pungli," kata Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Husnanidiaty Nurdin, di Mataram.

Gubernur NTB sudah memberikan arahan terkait dengan maraknya aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan lindung secara ilegal pada rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (19/10).

Husnanidiaty mengaku mendapatkan informasi tentang adanya oknum polhut menarik pungutan liar dari para sopir truck pengangkut kayu hasil pembalakan liar ketika melintas di jalan raya, terutama pada malam hari.

"Ada oknum yang duduk menunggu di tempat-tempat tertentu, banyak di perempatan jalan, bukan di pos pengawasan, kalau di pos dipastikan bersih," ujarnya.

Dinas Kehutanan, kata Husnanidiaty, juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap perizinan penebangan kayu, baik yang dikeluarkan oleh KPH maupun kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan asal-usul (SKAU) kayu hasil penebangan.

"Nanti kalau KPH sudah resmi bergabung dengan kami, tidak ada alasan untuk mengenakan biaya perizinan. Begitu juga kepala desa harus melapor ke KPH terdekat kalau ingin mengeluarkan SKAU," katanya.

Selain melakukan pengawasan internal, kata dia, pihaknya juga akan melakukan asesmen terhadap calon polhut yang akan direkrut agar mereka memiliki integritas dalam menjaga kelestarian hutan.

Saat ini, kondisi kawasan hutan lindung di NTB, cukup memprihatinkan akibat aktivitas pembalakan liar dan perambahan hutan untuk kegiatan usaha tani.

Husnandiniaty, menyebutkan luas lahan kritis di daerahnya mencapai 555.427 hektare atau 52 persen dari total 1.071.722 juta hektare luas kawasan hutan.

"Upaya menjaga kelestarian hutan ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi semua pihak harus terlibat. Makanya, saya ditugaskan membuat `hotline` yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan laporan," ujarnya. (*)