Dinas Kehutanan Lelang Puluhan Truk Barang Bukti Pembalakan Liar

id Lelang Truk

Dinas Kehutanan Lelang Puluhan Truk Barang Bukti Pembalakan Liar

Seorang jurnalis memeriksa ratusan kayu hasil pembalakan liar yang diamankan di kantor Dians Kehutanan NTB. (Antara NTB/Awaludin) (1)

"Kami akan melelang setelah ada putusan tetap dari pengadilan (inkracht)"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat akan melelang ratusan meter kubik kayu, 33 unit kendaraan roda empat, dan roda dua yang menjadi barang bukti tindak pidana pembalakan liar.

"Kami akan melelang setelah ada putusan tetap dari pengadilan (inkracht)," kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Husnanidiaty Nurdin, di Mataram.

Pelelangan barang bukti tersebut, kata dia, akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.

Hasil lelang yang diperkirakan bisa mencapai miliaran Rupiah akan masuk ke kas negara.

Ratusan meter kubik kayu dan puluhan kendaraan yang diamankan pada saat operasi ada yang disimpan di kantor Dinas Kehutanan NTB, kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di kabupaten/kota, Kepolisian Daerah NTB, dan markas Komando Distrik Militer (Kodim).

Ada juga barang bukti berupa gergaji mesin yang digunakan oleh para pelaku pembalakan liar.

Jenis kayu yang menjadi barang bukti, seperti jati, sonokeling, rajumas, rimba campuran dan kayu hutan jenis lainnya.

Untuk puluhan kendaraan roda empat, terdiri atas truk fuso dan truk. Sebanyak empat unit truk fuso dan satu unit truk saat ini masih diamankan di Kantor Dinas Kehutanan NTB.

"Pelelangan barang bukti sudah dikonsultasikan dengan kejaksaan. Dari masukan lembaga penegak hukum tersebut, tidak semua kayu harus dilelang, harus disisakan beberapa batang untuk barang bukti," ujarnya.

Husnanidiaty menegaskan, pelelangan barang bukti, terutama kendaraan roda empat sebagai bentuk ketegasan pemerintah memberantas tindak pidana pembalakan liar.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan atau menyewakan kendaraannya sebagai alat mengangkut kayu yang asalnya tidak jelas.

"Banyak yang minta izin pinjam pakai mobil barang bukti tersebut, tapi kami khawatir dipakai lagi untuk mengangkut kayu ilegal," katanya.

Dinas Kehutanan NTB berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan. Salah satunya dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Kondisi kawasan hutan lindung di NTB, dinilai cukup memprihatinkan akibat aktivitas pembalakan liar dan perambahan hutan untuk kegiatan usaha tani.

Data Dinas Kehutanan NTB, tercatat luas lahan kritis di daerahnya mencapai 555.427 hektare atau 52 persen dari total 1.071.722 juta hektare luas kawasan hutan. (*)