Kapolda NTB: Masyarakat Harus Cerdas Menggunakan Medsos

id POLDA MEDSOS

Yang memviralkan saja `kan sekarang bisa menjadi tersangka. Jadi tolong hati-hati, masyarakat harus lebih cermat dan cerdas menanggapi informasi yang tersebar di media sosial
Mataram (Antara NTB) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Umar Septono mengatakan, masyarakat harus cerdas dalam menggunakan maupun menanggapi informasi yang tersebar di media sosial (medsos).

"Yang memviralkan saja `kan sekarang bisa menjadi tersangka. Jadi tolong hati-hati, masyarakat harus lebih cermat dan cerdas menanggapi informasi yang tersebar di media sosial," kata Umar Septono di Mataram.

Hal itu dikatakan menanggapi revisi Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mulai berlaku 28 November 2016.

Dalam revisinya, masyarakat khususnya pengguna media sosial dilarang untuk membuat dan menyebarkan informasi yang sifatnya tuduhan, fitnah ataupun yang bernuansa SARA karena hal tersebut kini dapat masuk ke dalam ranah pidana.

"Makanya informasi yang kita dapat di media sosial jangan langsung disebarkan, kita lihat dulu, pelajari dulu, kepentingannya apa, dasarnya apa, kalau tidak penting atau dapat menimbulkan kerugian orang lain, lebih baik jangan disebarkan," ujarnya.

Namun jika informasinya masih bernuansa kebaikan, Kapolda NTB mempersilahkan untuk menyebarluaskannya.

"Selagi informasi itu bermanfaat untuk kebaikan kita bersama, tidak masalah, silahkan di-`share`," kata Umar. (*)