Kementerian LHK Identifikasi 40 Sertifikat di Hutan Lindung Sekaroh

id HUTAN SEKAROH

Rata-rata memang diperjualbelikan, saya sudah identifikasi satu-satu, modusnya bermacam-macam, yang jelas cara penerbitanya sudah tidak benar
Mataram (Antara NTB) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengidentifikasi sebanyak 40 lebih sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Kita sudah hitung, ada sekitar 40 lebih, itu pun yang baru ketahuan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakum LHK, Kementerian LHK Istanto kepada wartawan, Kamis.

Istanto mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri kegiatan digelar Dinas Kehutanan NTB, dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional tahun 2016 di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil identifikasinya, puluhan SHM yang terbit di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh mengatasnamakan perorangan yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.

"Rata-rata memang diperjualbelikan, saya sudah identifikasi satu-satu, modusnya bermacam-macam, yang jelas cara penerbitanya sudah tidak benar," ujarnya.

Terkait dengan temuan itu, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah daerah agar segera membatalkan SHM yang muncul di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

"Menteri yang langsung membatalkan sertifikatnya, bahkan surat pembatalanya sudah ditembuskan ke Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur, maupun BPN di sana, tapi sampai sekarang belum ada tanggapanya," ujarnya.

Namun laporan terakhir yang dia dapatkan, persoalan terbitnya puluhan SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur.

"Sebenarnya kita mau melakukan penyidikan, tapi sekarang kasusnya sedang ditangani kejaksaan dan sudah dilakukan penyidikan," katanya.

Sehubungan dengan kabar tersebut, Ditjen Gakum LHK akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasusnya yang kini ditangani Kejari Selong.

"Kita akan kejar terus, kita juga sudah laporkan ke Wakil Gubernur NTB, beliau juga sudah mendesak BPN untuk mencabut sertifikat yang muncul di dalam kawasan," ujar Istanto.

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin yang juga turut hadir dalam kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional tahun 2016 di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

"Sudah ada hasilnya dari tim khusus yang kita bentuk untuk menangani persoalan ini. Tim menyatakan sertifikat yang muncul di dalam kawasan hutan lindung ini tidak sesuai dengan prosedurnya," kata Amin.

Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB telah menyerahkan hasilnya kepada BPN NTB dan minta agar segera mencabut SHM yang telah melanggar aturan.

"Kalau memang tidak sesuai prosedur, tentu konsekuensinya harus dicabut," ujarnya. (*)