Disperindag NTB Temukan Produk Tidak Layak Edar

id disperindag ntb

Disperindag NTB Temukan Produk Tidak Layak Edar

Tim pengawas barang beredar memeriksa kondisi kelayakan produk makanan dan minuman di salah satu pasar modern di Kota Mataram. (Antara NTB) (1)

"Produk susu dengan kemasan yang sudah penyok tidak boleh dijual karena dikhawatirkan terkontaminasi zat kimia atau bakteri"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat menemukan sejumlah produk susu berbagai merek yang tidak layak edar karena kemasan yang sudah penyok.

Produk susu taklayak edar tersebut ditemukan ketika Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB menggelar kegiatan pengawasan barang beredar di tiga pasar modern, Kota Mataram, Selasa.

Kegiatan pengawasan menjelang Natal 2016 tersebut dilakukan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, aparat kepolisian, dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) NTB.

Kepala Disperindag NTB Budi Septiani mengatakan bahwa sejumlah produk susu yang kemasan penyok diamankan agar tidak merugikan konsumen.

"Produk susu dengan kemasan yang sudah penyok tidak boleh dijual karena dikhawatirkan terkontaminasi zat kimia atau bakteri yang membahayakan kesehatan manusia," katanya.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, aparat juga menemukan aktivitas pembuatan roti yang dinilai menyalahi prosedur kesehatan di salah satu pasar modern.

Budi mengatakan bahwa para pekerja di perusahaan pembuatan roti tersebut menyimpan roti yang sudah dibuat dalam kotak pendingin. Padahal, cara tersebut tidak diperbolehkan meskipun roti tersebut baru dibuat.

"Kami bandingkan dengan perusahaan roti yang lain di pasar modern yang berbeda, kami tidak menemukan ada penyimpanan roti di kotak pendingin," ujarnya.

Para pengelola pasar modern dan pembuat roti yang dinilai belum mengindahkan prinsip-prinsip perlindungan hanya diberikan peringatan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Budi menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan barang beredar digelar menjelang Natal 2016 bertujuan melindungi konsumen dari produk-produk tidak layak konsumsi.

Selain itu, untuk menyosialisasikan kepada para pengusaha agar mengutamakan perlindungan konsumen dengan menjual produk aman dikonsumsi, terutama pada hari-hari besar keagamaan.

Kegiatan pengawasan tersebut juga dimanfaatkan untuk mengecek kondisi ketersediaan dan harga kebutuhan pokok di pasaran menjelang Natal dan Tahun Baru 2016.

"Dari hasil pantauan kami, harga kebutuhan pokok relatif stabil. Kami memang mengimbau pengelola pasar modern untuk membantu pemerintah menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok," ucapnya. (*)