Kasus Korupsi BBGRM Bima Masuk Tingkat Penyidikan

id KORUPSI BIMA

Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan, bahkan penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial RD, dia selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)
Mataram (Antara NTB) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan status dugaan korupsi proyek pengadaan baju kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Kabupaten Bima tahun 2014 ke tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan, bahkan penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial RD, dia selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu.

Selain itu, tim penyidik juga telah memperoleh angka kerugian negara yang nilainya mencapai Rp230 juta dari anggaran pengadaannya sebesar Rp729 juta. Nilai tersebut dikatakannya muncul berdasarkan perhitungan dari tim audit BPKP Perwakilan NTB.

Dalam proses penyidikannya, tim penyidik dikatakannya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan proyek pengadaan baju tahun 2014 tersebut, diantaranya dari panitia lelang, maupun sejumlah staf dari Setda Kabupaten Bima.

Lebih lanjut, Tri Budi menuturkan bahwa tim penyidik pada pekan ini telah mengagendakan untuk pemeriksaan tersangka RD, yang saat proyek ini dicairkan masih berkantor di BPMDes.

"Surat pemanggilannya sudah dilayangkan kepada tersangka, dijadwalkan pekan ini, tapi untuk lebih jelas kapan harinya, saya belum dapat informasi," ucap Tri Budi.

Anggaran pengadaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun 2014 itu digunakan untuk pembuatan 8.055 baju kegiatan BBGRM yang dikerjakan oleh tiga perusahaan asal Bandung, Jawa Barat.

Munculnya dugaan penyelewengan anggaran berawal dari adanya laporan masyarakat yang menduga bahwa pihak pemenang tender pengadaannya diduga fiktif. (*)