Imigrasi Mataram Deportasi 12 TKA Tiongkok

id TKA ILEGAL

12 WNA ini sudah melakukan aktivitas dan pada saat petugas melakukan pengecekan di lapangan tidak ditemukan dokumen
Mataram (Antara NTB) - Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan akan mendeportasi 12 warga negara asing asal Tiongkok yang bekerja di Dermaga Labuan Haji Lombok Timur, karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Secepatnya kita lakukan deportasi," kata Kepala Imigrasi Mataram, Romi Yudianto seusai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan karena 12 WNA asal Tiongkok tersebut telah melakukan pelanggaran karena tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia.

"12 WNA ini sudah melakukan aktivitas dan pada saat petugas melakukan pengecekan di lapangan tidak ditemukan dokumen," jelasnya.

Menurut dia, pihak Imigrasi sudah melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke 12 WNA, termasuk pihak sponsor yang mendatangkan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi Mataram, NTB, sebelumnya menyita 12 paspor milik WNA Tiongkok pada 3 Januari 2017 lalu. Diketahui, 12 WNA tersebut berada di Indonesia hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan.

Adapun 12 warga Tiongkok hanya mengantongi izin tinggal dahsuskim, namun dalam faktanya bekerja di kapal keruk Chai Jun 1 di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Mereka di antaranya berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG. (*)