Polda NTB Sebut Keterlibatan Napi Edarkan Narkoba

id NARKOBA DI LAPAS MATARAM

Keterangannya seperti itu, nantinya akan kita koordinasikan dengan pihak lapas
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP I Komang Satra, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang narapidana Lapas Mataram dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram.

"Kalau pun ada indikasi ke arah sana, pastinya akan kita tindaklanjuti," kata Komang Satra kepada wartawan di Mataram, Senin.

Informasi yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial EG, bersumber dari keterangan tersangka MR (30), yang ditangkap pada Kamis (12/1) siang, di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

Dari penangkapannya, anggota kepolisian mengamankan 500 gram lebih ganja kering yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna hitam dan sabu-sabu seberat 0,4 gram.

Dalam keterangannya, MR mengaku bahwa ganja yang siap edar tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang narapidana Lapas Mataram berinsial EG.

"Keterangannya seperti itu, nantinya akan kita koordinasikan dengan pihak lapas," ujarnya.

Penangkapan MR berawal dari informasi masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya. MR diamankan bersama seorang pria berinisial AW, mantan anggota kepolisian yang di pecat karena tersandung kasus narkoba.

Akibat perbuatannya, kini MR disangkakan terhadap Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena ditemukan ganja, makanya disangkakan Pasal 111 Ayat 1, sedangkan Pasal 112 Ayat 1, itu memiliki, menguasai. Karena hasil tes urinenya positif, kena Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, sedangkan untuk Pasal 114 Ayat 1 itu dugaan pengedarnya," kata Komang Satra.

Sedangkan untuk mantan anggota kepolisian yang berinisial AW, kini telah dilakukan rehabilitasi. Hal itu dikarenakan tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan dari hasil penggeledahan badannya.

"Yang bersangkutan (AW), kita rehab," ujarnya. (*)