Perbankan Diminta Perlakukan Khusus Nasabah Banjir Bima

id BANJIR BIMA

Perlakuan khusus bagi nasabah, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran kredit atau penangguhan pembayaran bunga untuk 6 bulan pertama pascabanjir
Mataram (Antara NTB) - Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Wardoyo meminta bank-bank memberikan perlakuan khusus bagi nasabah terdampak banjir bandang di kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Perlakuan khusus bagi nasabah, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran kredit atau penangguhan pembayaran bunga untuk 6 bulan pertama pascabanjir," kata Wardoyo saat melakukan pertemuan dengan pejabat dan pimpinan bank setempat, Rabu.

Menurut laporan yang diterima Kemenkop UKM, pelaku UKM dan koperasi terdampak banjir yang menjadi nasabah bank di kota Bima, di antaranya 61 orang nasabah BNI dengan nilai kredit Rp5,9 miliar, 275 nasabah Bank Mandiri dengan nilai kredit Rp5,9 miliar serta 3.251 nasabah BRI dengan nilai kredit Rp89,7 miliar.

"Dengan bencana banjir ini, mereka mengalami penurunan kemampuan untuk melakukan pembayaran angsuran. Kementerian Koperasi dan UKM sudah berkomunikasi dengan direktur bank yang memberikan pinjaman agar ada perlakukan khusus bagi nasabah pelaku UKM dan koperasi yang terdampak banjir," katanya.

Selain itu, ia juga meminta Dinas Koperindag Kota Bima untuk mengoptimalkan fungsi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Bima untuk melaksanakan pendampingan bagi para pelaku usaha terdampak banjir.

Usai pertemuan tersebut, Deputi Wardoyo melanjutkan peninjauan lapangan ke koperasi Pondok Pesantren Al-Husainy di Kelurahan Monggonao, Koperasi SMA Sinar Jaya di Kelurahan Melayu, pelaku UMKM Rosnani di Kelurahan Pane, Sarah di Kelurahan Paruga serta Teti di Kelurahan Jatiwangi.

Peninjauan didampingi oleh Plt Kadis Koperindag Kota Bima serta pimpinan Bank Mandiri, BNI dan BRI Cabang Bima. (*)