OJK NTB Ingatkan Pemilik Jamkrida Taati Aturan

id OJK NTB

OJK NTB Ingatkan Pemilik Jamkrida Taati Aturan

"Dalam pasal 31 ayat 2 menyebutkan, perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki modal paling sedikit Rp50 miliar"
Mataram (Antara NTB) - Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat mengingatkan kepada para pemegang saham PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing untuk menaati aturan terkait modal inti minimal sebesar Rp50 miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Yusri, di Mataram, Senin, menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.

"Dalam pasal 31 ayat 2 menyebutkan, perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki modal paling sedikit Rp50 miliar dalam jangka waktu lima tahun setelah berdiri," katanya.

Menurut dia, PT Jamkrida NTB Bersaing selaku badan usaha milik daerah (BUMD) akan genap berusia lima tahun pada September 2017.

Namun total modal inti yang baru dimiliki masih relatif jauh dari ketentuan yang diatur dalam POJK.

Yusri mengatakan, PT Jamkrida harus menyampaikan rencana pemenuhan modal inti kepada OJK paling lambat satu bulan setelah genap beroperasi selama lima tahun.

Jika belum memenuhi modal inti, direksi Jamkrida harus menjabarkan apa program yang akan dilakukan untuk memenuhi modal intinya.

"Untuk memenuhi modal inti, bisa dilakukan dengan tidak membagi dividen kepada para pemegang saham, pengalihan aset atau rasionalisasi aset. Kami akan memberikan waktu selama enam bulan untuk menyampaikan rencana apa yang akan ditempuh," ujarnya.

Yusri menjelaskan POJK Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing bagi perusahaan penjaminan di daerah yang memiliki modal masih terbatas.

"Saya berharap para pemegang saham punya komitmen untuk meningkatkan equitas PT Jamkrida NTB Bersaing," katanya.

Seperti diketahui, modal inti PT Jamkrida NTB Bersaing senilai Rp32,5 miliar pada akhir 2015 dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp27 miliar, Pemerintah Kota Mataram dan Bima masing-masing Rp1 miliar.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bima senilai Rp1,5 miliar, Lombok Tengah Rp1 miliar, dan Lombok Barat Rp1 miliar.

Sementara lima kabupaten lainnya belum memberikan dana penyertaan modal hingga akhir 2016. Kelimanya adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Lombok Timur, dan Lombok Utara. (*)