Polres Bima Ringkus Empat Petani Pemilik Tramadol

id obat tramadol

Polres Bima Ringkus Empat Petani Pemilik Tramadol

Barang bukti ratusan butir pil tramadol yang diamankan anggota Polres Bima Kabupaten. (ist)

"Lokasi penangkapan di lingkungan PT Sanggara Agro, Desa Kawindatoi"
Mataram (Antara NTB) - Petugas Kepolisian Resor Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, meringkus empat orang petani diduga memiliki obat keras jenis tramadol tanpa izin di Desa Kawindatoi, Kecamatan Tambora, pada Senin, sekitar pukul 07.00 Wita.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fathurrahman SIK, melalui pesan singkatnya mengatakan empat orang petani itu diamankan anggota Babhinkamtibmas Desa Kawindatoi Brigadir Heriyanto bersama masyarakat.

"Lokasi penangkapan di lingkungan PT Sanggara Agro, Desa Kawindatoi," katanya.

Empat orang laki-laki yang diamankan adalah IK (25), NH (26), AS (17), FM (28). Semuanya warga Desa Kawindatoi, Kecamatan Tambora.

Mereka diamankan bersama barang bukti pil tramadol 50 sebanyak 14 papan dan 10 butir dari pemilik yang berbeda-beda.

Penangkapan keempat terduga pelaku, kata Eka, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Kawindatoi, marak terjadi peredaran tramadol.

Anggota Babhinkamtibmas Desa Kawindatoi Brigadir Heriyanto, bersama warga kemudian menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial IK dengan barang bukti satu papan pil tramadol (10 butir).

Berdasarkan keterangan IK, anggota polisi bersama masyarakat berhasil mengamankan AS dengan barang bukti 11 papan tramadol.

"Anggota saya bersama masyarakat kembali mengembangkan keterangan para pelaku sehingga dua orang lainnya berhasil diringkus, yakni NH dan FM," ujarnya.

Para pelaku yang melakukan perbuatan menyalahi Undang-Undang Kesehatan tersebut sudah diinterogasi secara intensif dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bima Kabupaten.

"Kami juga memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut untuk mengetahui motif pemilikan obat keras tersebut," kata Eka.

Pengedar obat keras jenis G tanpa izin akan dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Tramadol adalah salah satu obat jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi.

Tramadol memengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.

Mengkonsumsi obat daftar G tanpa resep dokter memiliki efek yang buruk bagi tubuh sehingga mengakibatkan penggunanya mengalami kelumpuhan saraf. (*)