KPID NTB Cekal Video Klip Dangdut Erotis

id KPID NTB

KPID NTB Cekal Video Klip Dangdut Erotis

"Kami meminta seluruh stasiun televisi lokal untuk tidak menayangkan lagu dangdut tersebut"
Mataram (Antara NTB) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat kembali melakukan pencekalan terhadap 10 video klip lagu dangdut yang dinilai bermuatan pornografi dan goyangan atau tarian erotis.

"Kami meminta seluruh stasiun televisi lokal untuk tidak menayangkan lagu dangdut tersebut karena video klipnya bermasalah," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman di Mataram, Senin.

Adapun video klip lagu dangdut yang dicekal tersebut, antara lain Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina.

Selain itu, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni, dan video klip Asolole dengan penyanyi Terajana.

"Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format video klip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya," ujar Sukri.

Lebih lanjut, Sukri menambahkan berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB menemukan stasiun TVlokal yang menayangkan video klip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.

Menurut dia, semua video klip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya, yakni mulai paha, bokong dan payudara secara terbuka dan medium "shoot".

"Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan di bawah jam 10 malam, waktu di mana anak-anak dan remaja masih menonton televisi," ucapnya pula.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB Hj Suhadah MSi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran keras kepada pengelola Lombok TV yang menayangkan video klip dangdut bermasalah tersebut.

"Tidak cuma video klip dangdut, ada juga video klip lagu Sasak (etnis Lombok) dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang

tidak mengindahkan P3SPS," katanya.

Dia menyebutkan video klip lagu Sasak yang dicekal berjudul Antih Bebalu dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat.

Sementara klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan video klip best of You.

Selain Lombok TV, ungkap Suhadah, teguran berbeda juga dilayangkan kepada pengelola stasiun TV lokal lainnya, yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik," ucapnya dan berharap semua pihak ikut ambil bagian mengawal penyiaran lokal yang lebih sehat dan bermanfaat. (*)