Penyelundup sabu Malaysia dijatuhi pidana 17 tahun

id kasus sabu

Penyelundup sabu Malaysia dijatuhi pidana 17 tahun

Terdakwa penyelundup sabu-sabu seberat 1,975 kilogram asal Malaysia Wong Ying Ching (kanan) dan Leslie Chung Wai (kedua kanan) saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (14/2). ANTARA FOTO/Dhimas B

"Majelis Hakim mengadili ketiga terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"
Mataram (Antara NTB) - Dua dari tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Negeri Jiran Malaysia, dijatuhi pidana hukuman selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dua terdakwa yang dimaksud, Koo Jia Jiat dan Leslie Chuang Wai Nam. Sedangkan untuk rekan perempuannya, Wong Ying Ching dijatuhi pidana hukuman selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Didiek Jatmiko, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memimpin persidangannya, memutuskan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Negeri Jiran Malaysia ke Indonesia dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalamnya.

"Majelis Hakim mengadili ketiga terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai yang disebutkan dalam dakwaan primairnya," kata Didiek yang juga berperan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram ini.

Pertimbangan Majelis Hakim hingga menjatuhi hukuman lebih rendah kepada Wong Ying Cing, yakni selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangannya.

Dalam fakta persidangan diperoleh bahwa Wong Ying Cing melakukan aksinya karena alasan untuk menebus hutang pengobatan orang tuanya di rumah sakit sebesar RM 60 ribu atau setara dengan Rp120 juta.

Selain itu, Didiek Jatmiko juga mempertimbangkan kondisi anak kandung Wong Ying Cing yang usianya belum genap setahun dan kelahirannya pun saat perempuan berdarah Tionghoa ini masih berada di Balai Rutan Mapolda NTB.

Lebih lanjut, putusan Majelis Hakim ini tidak ada bedanya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (*)