Berkas Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejati NTB

id Penistaan Agama

Berkas Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejati NTB

Ilustrasi - Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa damai meminta setop kekerasan atas nama agama. (Foto ANTARAKalbar)

"Jika ada alat bukti yang mengarah pada tersangka lain, pastinya akan digelar kembali"
     Mataram (Antara NTB) - Berkas perkara dugaan penistaan penistaan agama dengan tersangka seorang perempuan berinisial SA, pendiri "Rumah Mengenal Al-Qur`an" di bilangan Bung Karno, Kota Mataram, dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

      "Karena pemberkasannya sudah selesai maka pada Rabu (8/3) pagi, tim penyidik melimpahkannya ke jaksa," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu.

      Pendiri "Rumah Mengenal Al-Quran" yang sebelumnya telah ditutup paksa oleh pihak pemerintah pada akhir Januari itu, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan telah menyebarluaskan ajaran Islam yang menyimpang dari kaidahnya.

     Penetapannya pun dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai sudah cukup kuat.

Selain dari hasil pemeriksaan ahli yang berkompeten di bidang agama, pidana maupun bahasa, tim penyidik juga mengikutsertakan barang bukti selebaran berisi ajaran Islam yang dipahami SA.

    "Selebaran yang berisi pemahamannya tentang Islam dan uang Rp50 ribu, unggahannya yang ada di akun media sosialnya, semua masuk dalam materi pemberkasan," ujarnya.

     Terkait dengan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini, Tri Budi enggan berkomentar.

      Namun dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

      "Jika ada alat bukti yang mengarah pada tersangka lain, pastinya akan digelar kembali. Tapi sejauh ini informasinya (tersangka tambahan) belum ada," ucapnya.

      Perkara yang dilaporkan MUI NTB pada akhir Januari 2017 merupakan tindak lanjut dari aksi penutupan paksa pihak pemerintah terhadap "Rumah Mengenal Al-Quran" yang didirikan tersangka.

      Alasan pemerintah menertibkannya, guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat khususnya di jejaring sosial tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan tersangka.

      Namun selama beroperasi, tersangka mengaku belum ada satu pun jamaah yang ikut secara rutin dalam setiap kegiatan "Rumah Mengenal Al-Qur`an" tersebut.

      Melainkan tersangka mengaku pernah ada sejumlah warga yang datang menyambangi "Rumah Mengenal Al-Qur`an" milik Siti Aisyah karena penasaran dengan berbagai kegiatannya.(*)