Pengamat: Rencana PN Selong Eksekusi Tanah Sepihak

id Eksekusi Tanah

Pengamat: Rencana PN Selong Eksekusi Tanah Sepihak

ilustrasi - Seorang perempuan berunjukrasa menolak eksekusi tanah oleh pengadilan di Sulawesi Selatan. (Foto ANTARA Makassar)

"Rencana eksekusi tersebut cenderung dipaksakan. Jangan ada kesan di masyarakat bahwa eksekusi tersebut tebang pilih. Tumpul ke atas, tajam ke bawah"
Mataram (Antara NTB) - Auditor Hukum Nusa Tenggara Barat Iskandar SSos, SH, menilai rencana Pengadilan Negeri (PN) Selong yang akan mengeksekusi sebidang tanah sawah bernilai miliaran rupiah di Desa Tanah Gadang, Kecamatan, Pringgabaya Lombok Timur, sebagai tindakan sepihak.

"Rencana eksekusi tersebut cenderung dipaksakan. Jangan ada kesan di masyarakat bahwa eksekusi tersebut tebang pilih. Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Apalagi ini masih dalam upaya hukum dan sedang berjalan di Mahkamah Agung," kata Iskandar, di Mataram, Sabtu.

Pejabat Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB ini, mengatakan, Pengadilan Negeri Selong akan melakukan eksekusi pada Kamis (16/3).

Permohonan eksekusi dilayangkan oleh Amaq Ruspan selaku penggugat, sedangkan termohon eksekusi adalah Ustadz Hujerah dan ahli waris Guru Aruman selaku para termohon eksekusi.

Menurut Iskandar, perkara yang masih dalam proses hukum yang dilakukan oleh termohon eksekusi harus dihormati oleh semua pihak, tidak terkecuali oleh Pengadilan Negeri Selong, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Bila kelak sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, maka semua pihak juga harus menghormatinya termasuk oleh termohon eksekusi sehingga kepastian hukum itu tetap terjaga.

Sekiranya kelak PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka konsekuensinya harus dihormati dan diterima. Maka pihak eksekutor dalam hal ini Pengadilan Negeri Selong juga harus bertanggungjawab dan mengembalikan hak-hak termohon eksekusi seperti semula.

"Selama proses PK, tidak boleh juga pemohon eksekusi melakukan transaksi jual beli, mengalihkan objek sengketa kepada pihak manapun juga karena kalau tidak, proses ini akan semakin panjang dan merugikan banyak pihak. Siapa yang akan mengganti kerugian mereka kelak," tanya advokat kelahiran Mudung Anggaraksa, Pringgabaya, Lombok Timur ini.

Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan, putusan pengadilan tidak boleh multitafsir dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Putusan itu harus nyata, terang dan pasti. Dalam konteks ini harus jelas objek yang dieksekusi, kalau yang diminta sawah tidak dapat dialihkan ke tanah pekarangan itu akan berbeda maknanya. Sehingga semua orang dapat dengan jelas tahu apa yang akan dieksekusi agar tidak menjadi samar-samar," ucapnya.

Pihak ahli waris Ustadz Hujerah dan Guru Aruman, selaku para termohon eksekusi mengaku keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Selong yang dinilai janggal, tidak masuk akal dan sarat kepentingan.

Hal itu pula yang membuat mereka melakukan perlawanan dan upaya hukum lanjutan termasuk mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung.

Permohonan PK sudah diterima Mahkamah Agung dengan register perkara nomor 16 PK/PDT/2017.

"Banyak kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Selong yang sangat tidak bisa diterima akal sehat dan jauh memenuhi rasa keadilan," kata salah seorang ahli waris termohon eksekusi yang enggan disebutkan namanya.

Menurut dia, salah satu putusan yang dinilai janggal adalah agar para tergugat menyerahkan tanah dan apa saja yang ada di atasnya kepada pihak penggugat.

"Hakim memberikan putusan yang melampau hak penggugat, sangat tidak manusiawi dan kami anggap melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Ia mengatakan, bagaimana mungkin keluarganya mau menyerahkan tanah pekarangan dan rumah permanen yang dihuni orang tua lebih dari 40 tahun tanpa pernah diganggu oleh siapa pun, termasuk oleh kakek dan orang tua penggugat ketika mereka masih hidup.

Untuk itu, pihak ahli waris Ustadz Hujerah dan Guru Aruman, mendesak Pengadilan Negeri Selong untuk menunda dulu eksekusi hingga adanya putusan resmi Mahkamah Agung atas upaya hukum PK yang dimohonkan DR H Asad, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris.

"Surat permohonan penundaan eksekusi sudah kami layangkan ke Pengadilan Negeri Selong," ucapnya pula. (*)