Tokoh Agama Sarankan Pengadilan Negeri Selong Menunda Eksekusi

id SENGKETA LAHAN

Tokoh Agama Sarankan Pengadilan Negeri Selong Menunda Eksekusi

TGH Drs Hazmi Hamzar, SH MH

"Saya menyarankan agar pengadilan memberi kesempatan bertemu kedua belah pihak untuk mendiskusikan secara kekeluargaan"
Lombok Timur (Antara NTB) - Pimpinan Pusat Yayasan Maraqit Ta`limat Mamben, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, TGH Drs Hazmi Hamzar, SH MH, menyarankan Pengadilan Negeri (PN) Selong menunda eksekusi lahan sengketa di Temanjor, Desa Tanah Gadang, Kecamatan Pringgabaya.

"Saya menyarankan agar pengadilan memberi kesempatan bertemu kedua belah pihak untuk mendiskusikan secara kekeluargaan," kata TGH Drs Hazmi Hamzar, SH MH, di Lombok Timur, Minggu.

Pengadilan Negeri Selong rencananya akan melakukan eksekusi tanah sengketa bernilai miliaran rupiah pada Kamis (16/3).

Menurut Hazmi, bila Pengadilan Negeri Selong hendak melaksanakan eksekusi lahan sengketa tersebut, agar memperhitungkan secara seksama dampak yang akan terjadi.

Sebab, masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat mempunyai massa pendukung yang rentan menimbulkan anarkisme dan gejolak di tengah masyarakat.

"Kami bukan mengancam, saya juga tidak mendukung siapa-siapa. Tapi yang bersengketa ini jamaah dan masyarakat saya, jadi saya punya tanggung jawab moral memberi masukan kepada pengadilan agar kita carikan solusi terbaik dan yang teraman," ujarnya.

Anggota DPRD NTB daerah pemilihan Lombok Timur ini, mengatakan pihaknya meminta pengadilan agar sebaiknya menunda eksekusi untuk menghindari risiko dan gejolak sosial di masyarakat.

Apalagi perkara yang memenangkan salah satu pihak bersengketa tersebut masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung.

"Tentu harus dihormati kubu tergugat atau termohon eksekusi yang sedang melakukan upaya hukum lanjutan. Jangan ada kesan tergesa-gesa, biarkan proses hukum itu selesai, supaya kita tidak bekerja dua kali, karena pekerjaan eksekusi ini bukan perkara gampang," ucapnya.

Hazmi juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk selalu berkoordinasi memberikan pencerahan tentang penegakan supremasi hukum termasuk dalam kasus perdata tersebut.

"Saya kira kalau dalam proses hukum terakhir itu kubu termohon eksekusi kalah, ya semua pihak pasti memaklumi dan menerimanya dengan lapang dada," ujarnya.

Keluarga besar ustadz Hujerah dan ahli waris Guru Aruman, di Desa Tanah Gadang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, menyampaikan keberatan kepada Pengadilan Negeri Selong atas rencana eksekusi tanah warisan orang tua mereka yang kini masih dalam proses hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung sesuai register perkara Nomor 16 PK/PDT/2017. (*)