KPID NTB Ancam Pidanakan Operator TV Kabel

id KPID NTB

KPID NTB Ancam Pidanakan Operator TV Kabel

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Nusa Tenggara Barat Sukri Aruman

"Hanya 10 persen saja yang mengurus izin operasional, selebihnya kami nyatakan sebagai operator gelap"
Mataram (Antara NTB) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat mengancam akan mempidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman, di Mataram, Senin, mengatakan mayoritas pengelola lembaga penyiaran berlangganan melalui operator lokal TV kabel di daerahnya ternyata tidak mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran alias illegal.

"Hanya 10 persen saja yang mengurus izin operasional, selebihnya kami nyatakan sebagai operator gelap," katanya.

Menurut dia, keberadaan operator lokal TV kabel di daerah sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola.

Tapi bagaimana pun, pengelola TV kabel tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.

"Kami ingatkan mereka agar segera mengurus izin dan bersinergi dengan TV lokal. Karena bersiaran tanpa izin akan terkena sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara," katanya.

KPID NTB, kata Sukri, telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB serta kabupaten/kota dalam rangka pendataan operator lokal TV kabel di daerah yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

"Kami ingin mendapatkan data yang valid untuk memastikan mana yang berizin dan tidak. Setelah itu akan kami lakukan pembinaan dan penertiban," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bentuk pembinaan dimaksud, berupa sosialisasi tentang perizinan, pengawasan terhadap konten siaran yang mereka tawarkan kepada pelanggan hingga penjatuhan sanksi.

Sejauh ini, KPID NTB selalu mewajibkan pengelola lembaga penyiaran berlangganan lokal untuk memprioritaskan saluran TV lokal sebagai channel pilihan.

Bila perlu saluran utama untuk memberi kesempatan kepada pelanggannya menikmati siaran berbasis budaya dan kearifan lokal.

"Saya berharap semakin banyak operator lokal TV kabel yang akan memproses izin melalui KPID NTB, sebagai regulator perizinan radio dan TV di daerah," ucapnya pula.

Belum lama ini, kata dia, pihaknya menerima aduan dari penyelenggara TV berlangganan di Mataram, berkaitan praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Pengaduan tersebut sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki motif perusakan perangkat dan jaringan kabel dari pengusaha TV kabel berlangganan tersebut.

Selain itu, KPID NTB juga menerima aduan dari pengelola TV swasta di Bima, yang mengaku tidak mendapat akses menyebarluaskan siaran mereka melalui saluran TV kabel operator lokal.

"Kami akan upayakan solusi terbaik yang bisa diterima semua pihak," kata Sukri dan berharap persoalan yang dihadapi pengelola TV lokal di Bima, segera tuntas dan bisa membangun kemitraan dengan operator lokal TV kabel setempat. (*)