Pemkot Mataram Hentikan Pengeluaran Izin Pasar Modern

id MATARAM PASAR MODERN

Izin pasar modern akan kami terbitkan lagi setelah adanya hasil kajian terhadap pasar modern yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan
Mataram (Antara NTB)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menghentikan pengeluran izin pasar modern hingga kajian terhadap keberadaan pasar modern di kota ini rampung.

"Izin pasar modern akan kami terbitkan lagi setelah adanya hasil kajian terhadap pasar modern yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira M di Mataram, Senin.

Menurutnya, jumlah izin pasar modern yang telah dikeluarkan pada tahun 2017 ini masing-masing sekitar enam izin untuk gerai Alfamart dan Indomaret, dan ada satu izin untuk gerai Minimart.

"Pasca pengeluaran izin pasar modern tersebut, kami belum bisa mengelurkan izin lagi hingga proses kajian oleh Dinas Perdagangan rampung," katanya.

Termasuk untuk pengeluaran izin gerai Indomaret di wilayah Karang Genteng yang sudah mendapat penolakan dari warga sekitar, meskipun kondisi gerai tersebut sudah siap beroperasional.

"Untuk gerai Indomaret di Karang Genteng, pemerintah kota dan DPRD sudah sepakat menutup sementara untuk menghindari adanya konflik di daerah itu," katanya.

Kepala Dinas Pedagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan, tahun ini pihaknya telah mengusulkan kajian terhadap keberadaan pasar modern agar bisa seimbang dengan pasar tradisional.

Kajian terhadap pasar modern itu akan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk tim akademisi.

"Saya ingin kajian itu dilakukan tahun ini, agar pengeluaran izin operasional pasar modern sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada," katanya.

Lebih jauh mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mataram ini mengatakan, kajian tersebut dinilai penting untuk melihat rasio jumlah pasar modern dengan jumlah penduduk.

Selain itu, keberadaan pasar modern diharapkan tidak menumpuk pada satu wilayah, artinya penyebaran pasar modern akan diatur agar bisa merata di enam kecamatan.

"Apa pun hasil kajian itu nanti akan menjadi acuan pemerintah kota dalam mengeluarkan izin operasional pasar modern," ujarnya lagi. (*)