Pemkot: Jumlah Wajib KTP Belum Merekam Meningkat

id E-KTP NTB

Selama balngko KTP elektronik belum ada, kami mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP elektronik yang berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan
Mataram (Antara NTB)- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram H Ridwan menyebutkan, jumlah penduduk wajib kartu tanda penduduk elektronik yang belum melakukan perekaman di kota ini meningkat sebesar dua persen.
"Penduduk wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebelumnya hanya 2 persen, kini menjadi 4 persen dari 304 ribu wajib KTP," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Menurutnya, kenaikan jumlah warga yang belum merekam KTP elektronik tersebut karena beberapa faktor, antara lain bertambahnya warga yang berumur 17 tahun sampai dengan 31 Desember 2017 dan adanya warga yang datang serta pindah.
"Kenaikan wajib KTP yang belum merekam ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus kopursi KTP elektronik di tingkat pemerintah pusat," katanya.
Pasalnya, kendati ada kasus tersebut proses perekaman tetap berjalan kendati data perekaman yang sudah terkirim melalui sistem belum bisa masuk ke server center KTP elektronik.
"Hal itu sebabkan server masih bermasalah dan pemerintah sedang berikhtiar agar server tersebut segera berfungsi kembali," katanya.
Dikatakan, adanya dugaan kasus korupsi KTP elektronik tersebut, tentunya meningkatkan kewaspadaan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan tindakan sehingga tender blangko KTP elektronik beberapa kali gagal.
"Kami di daerah hanya bisa menunggu, dan harapannya blangko bisa kami terima pada bulan April," ujarnya.
Lebih jauh Ridwan mengatakan, sejak Januari hingga hari ini permintaan perekaman KTP elektronik menurun jika dibandingkan permohonan pada akhir tahun 2016.
"Dalam sehari perekaman KTP elektronik hanya sekitar 40 orang," katanya.
Jumlah perekaman itu diketahui dari tanda tangan surat keterangan pengganti KTP elektronik yang hanya diberikan kepada warga yang sudah melakukan perekaman.
"Kalau pada akhir tahun 2016, dalam sehari warga yang melakukan perekaman di atas 100 orang," katanya.
Ridwan mengatakan, sejak blangko KTP elektronik habis pada bulan Oktober 2016, pihaknya tidak bisa lagi menerbitkan KTP elektronik bagi warga yang sudah melakukan perekaman.
"Selama balngko KTP elektronik belum ada, kami mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP elektronik yang berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan," sebutnya.
Surat pengganti KTP elektronik itu, kata Ridwan, dapat digunakan warga untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang diinginkan, baik untuk pelayanan di bank bahkan untuk menyalurkan hak pilih dalam kegiatan pemilihan umum. (*)