NTB Ikhtiarkan Selat Alas Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

id KEK ALAS

NTB Ikhtiarkan Selat Alas Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Pulau Kenawa, salah satu gili yang terdapat di Selat Alas Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.(ist)

"Ada sekitar tujuh pulau-pulau kecil yang bisa dikembangkan sebagai kawasan investasi, khususnya untuk pariwisata"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang berikhtiar menjadikan Selat Alas di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata hijau karena memiliki potensi pulau-pulau kecil yang eksotik.

"Ada sekitar tujuh pulau-pulau kecil yang bisa dikembangkan sebagai kawasan investasi, khususnya untuk pariwisata berbasis green tourism," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Gita Ariyadi, di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan, wacana menjadikan Selat Alas sebagai KEK sudah bergulir sejak 2015, dan beberapa kali dibahas dalam berbagai pertemuan di jajaran Pemprov NTB.

Namun upaya tersebut masih dalam tataran perencanaan konsep serta izin pemanfaatan kawasan.

Menurut Gita, rencana menjadikan Selat Alas sebagai KEK juga pernah masuk dalam program pembangunan Pemkab Sumbawa Barat. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinahan Daerah, terjadi perubahan kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi dan pusat.

"Dengan berlakunya UU 23/2014, perlu proses ulang lagi. Tentu Pemprov NTB dengan Pemkab Sumbawa Barat duduk bersama untuk mematangkan rencana tersebut," ujarnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan NTB ini mengatakan, usulan untuk menjadikan Selat Alas sebagai KEK bisa dilakukan oleh tiga pihak, sesuai yang tertuang dalam Bab 3 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Usulan KEK Selat Alas bisa dilakukan oleh Pemprov NTB atas persetujuan Pemkab Sumbawa Barat, atau sebaliknya Pemkab Sumbawa Barat mengusulkan atas persetujuan Pemprov NTB.

Usulan juga bisa dilakukan oleh pihak swasta yang berminat mengembangkan kawasan tersebut dengan persetujuan Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat.

Pola semacam itu juga dilakukan oleh PT ITDC yang sebelumnya bernama Bali Tourism Development Corporation (BTDC), yang mengusulkan kawasan wisata Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, menjadi KEK dengan persetujuan Pemkab Lombok Tengah dan Pemprov NTB.

"Nanti kalau Selat Alas sudah diusulkan, maka keputusan disetujui atau tidak oleh Presiden didasarkan pada hasil uji kelayakan oleh Dewan KEK Nasional, sesuai Pasal 6 UU 39/2009," kata Gita. (*)