KPK Ajak Perempuan Terlibat Awasi Dana Desa

id Kaum Perempuan

KPK Ajak Perempuan Terlibat Awasi Dana Desa

Kelompok "Saya Perempuan Anti Korupsi" (SPAK) NTB foto bersama dengan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (FOTO ANTARA NTB/AWALUDIN)

"Korupsi tidak hanya di pusat, tapi juga di desa. Untuk itu, tugas semua pihak melakukan pengawasan, salah satunya kaum perempuan"
Mataram (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak kaum perempuan ikut terlibat mengawasi dana desa agar penggunaannya benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Korupsi tidak hanya di pusat, tapi juga di desa. Untuk itu, tugas semua pihak melakukan pengawasan, salah satunya kaum perempuan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, di Mataram, Senin (8/5).

Ajakan itu disampaikan pada acara pelatihan untuk pelatih gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna dan lembaga kemasyarakatan untuk pencegahan korupsi dalam pembangunan desa.

Menurut dia, dana desa rentan untuk disalahgunakan, mengingat nilainya yang relatif besar, yakni mencapai Rp60 triliun pada 2016 atau rata-rata Rp800 juta untuk satu desa.

Ke depan, masing-masing desa akan mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat hingga Rp2 miliar.

"Jadi perlu kita kawal dan dampingi supaya dana itu benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Pada 2016, kata Basaria, pihaknya mendapatkan 362 pengaduan dari masyarakat tentang dana desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 pengaduan yang bisa ditindaklanjuti.

Namun penanganan pengaduan tersebut tidak dilakukan oleh KPK, melainkan dilimpahkan ke polisi. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi yang nilainya relatif kecil.

Selain itu, kepala desa juga bukan penyelenggara negara.

"Jadi yang kami lakukan adalah bekerja sama dengan penegak hukum lainnya. Sudah ada beberapa pengaduan yang diproses kepolisian dan ada yang administratif," ucapnya.

Melihat potensi penyalahgunaan dana desa, perempuan yang menjadi pimpinan KPK ini menilai pelatihan bagi kaum perempuan terkait dana desa sangat penting.

Agar kaum perempuan mampu berperan mengawasi penggunaan dana desa, KPK bekerja sama dengan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) mengadakan pelatihan bagi kelompok "Saya Perempuan Anti-Korupsi" (Spak) di beberapa provinsi, salah satunya NTB.

Melalui pelatihan tersebut diharapkan kaum perempuan mengerti tentang Undang-Undang Desa.

Selain itu, bisa menentukan langkah apa yang akan dilakukan dan apa yang harus dilaporkan jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh para kepala desa.

"Dengan adanya Kompak, mudahan satu desa satu perempuan bisa dilatih mendampingi desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa," katanya. (*)