Koin Keadilan Rp1 Miliar Dibuka Untuk "Saveibunuril"

id Ibu Nuril

Koin Keadilan Rp1 Miliar Dibuka Untuk "Saveibunuril"

"Penghimpunan koin untuk ibu berusia 36 tahun ini dikoordinasikan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram"
Mataram (Antara NTB)- Koordinator Nonlitigasi "SaveIbuNuril" Nur Janah mengatakan, timnya telah membuka donasi koin keadilan Rp1 miliar untuk membantu keluarga Nuril yang terjerat kasus terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

"Penghimpunan koin untuk ibu berusia 36 tahun ini dikoordinasikan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Kasus ibu tiga anak asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu HM.

Dikatakan, koin Rp1 miliar itu adalah untuk membayar denda karena Nuril yang sudah ditahan sejak 24 Maret 2017, didakwa jaksa dengan dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Penggalangan donasi ini kita lakukan sebanyak-banyaknya, untuk menjamin apabila proses ini tetap dipaksakan berlanjut," katanya.

Selain akan menggalang dana, timnya juga akan membuat berbagai atribut seperti pin, baju kaos dan lainnya yang akan dijual untuk donasi menyiapkan denda Nuril.

"Informasi terakhir yang kita terima dari tim di Kabupaten Lombok Barat, donasi yang terhimpun saat ini masih Rp860 ribu. Kami belum cek donasi yang masuk ke rekening LPA Kota Mataram," katanya.

Kasus Ibu Nuril bermula pada Agustus 2002, Nuril ditelepon oleh oknum kepala sekolah, dan dalam percakapan melalui telepon, oknum tersebut bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.

Percakapan yang bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam HP milik Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril.

Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya.

Namun, justru oknum mantan Kepala Sekolah SMA 7 itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.

Karenanya, selain ada Nonlitigasi "SaveIbuNuril", ada juga tim hukum "SaveIbuNuril" yang dikoordinasikan oleh Joko Jumadi.

Tim hukum "SaveIbuNuril" saat ini sedang melakukan penggalangan dukungan jaminan penangguhan penahanan dan petisi bebaskan Nuril. (*)