Kader Golkar Gugat Gubernur NTB di Pengadilan

id GUBERNUR NTB DIGUGAT

Kami melakukan proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian perlawanan kami
Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi digugat ke pengadilan menyusul menyetujui surat keputusan pergantian antarwaktu anggota DPRD Lombok Barat H Istu Arba Abdiyakti ST yang merupakan kader Partai Golkar.

Kuasa hukum H Istu Arba Abdiyakti, Imam Sofian SH MH di Mataram, Senin, mengatakan gugatan hukum yang dilayangkan terhadap Gubernur NTB itu, karena pihaknya menilai gubernur secara nyata telah melakukan pelanggaran aturan.

Hal ini dikarenakan gubernur telah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 171.2-439 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat H Istu Arba Abdiyakti ST yang merupakan kader Partai Golkar.

"Padahal saat ini kasus dan gugatan mengenai PAW H Istu Arba Abdiyakti ST tersebut sedang bergulir di pengadilan dengan agenda jawaban dari pihak para tergugat sehingga sama sekali belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ia menjelaskan, terhadap hal itu pihaknya sangat keberatan dan menyayangkan keluarnya SK tersebut, karena sebagai pejabat, gubernur harus menghormati, menghargai dan menaati proses hukum yang ada.

Mengingat, kata Imam, hukum adalah panglima tertinggi di negeri tercinta ini, sehingga sudah semestinya gubernur memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya malah tidak menaati dan menghormati proses hukum.

Apalagi, lanjutnya, sebelum SK itu keluar, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 6 April 2017 kepada gubernur agar tidak memproses PAW tersebut, karena kliennya sudah melayangkan gugatan ke pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang melakukan proses hingga terbitnya SK PAW atas klien kami tersebut. Untuk itu kami akan membawa dan melaporkan permasalahan tersebut ke Kemendagri," katanya.

Karena, kata dia, pihaknya menilai proses keluarnya SK dan terlaksananya PAW tersebut janggal dan terkesan melabrak aturan serta melecehkan lembaga dan institusi pengadilan.

Imam menduga, dari keterangan kliennya permohonan PAW yang dimohonkan kepada dirinya erat kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Lombok Barat yang akan berlangsung 2018.

"Kami melakukan proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian perlawanan kami," tegasnya.

Selain Gubernur NTB, Imam menegaskan pihaknya juga sebelumnya sudah menggugat DPD Partai Golkar Kabupaten Lombok Barat dan DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat ke pengadilan, karena memproses PAW H Istu Arba Abdiyakti ST tanpa ada alasan yang jelas.

Padahal, sebagai kader Golkar, pihaknya tidak pernah merugikan partai ataupun merusak citra dan nama baik partai selama menjadi anggota DPRD.

Sementara itu, dikonfirmasi perihal gugatan tersebut, Karo Hukum Setda Pemprov NTB Ruslan Abdulgani menegaskan siap melayani gugatan tersebut di pengadilan.

Namun demikian, ditegaskannya, SK yang dikeluarkan Gubernur NTB itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana di atur dalam undang-undang partai politik.

Ada usulan dari partai, bupati, DPRD kabupaten. Bahkan, SK keluar tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak manapun.

"Jadi SK itu sudah sesuai mekanisme yang ada. Kalau pun ada gugatan itu hak semua warga negara. Kami siap memghadapinya," katanya. (*)