Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka "Vertical Dryer"

id KEJATI Vertical Dryer

Karena kerugian negaranya sudah oke, jadi kita bisa tetapkan tersangka
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin pengering vertikal (vertical dryer) hasil pertanian di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura tahun 2016.

"Kita akan tetapkan tersangkanya hari ini, setelah itu satu atau dua hari kedepan akan kita panggil," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Senin.

Hal itu diungkapkannya setelah Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Kerugian negara yang muncul dari hasil perhitungannya mencapai nominal angka Rp668 Juta. Indikasi angka tersebut muncul dari salah satu pengadaan mesin yang tidak sesuai dengan perencanaannya.

Hal itu sesuai dengan kegiatan tim penyidik pada pekan lalu di wilayah Gontoran, Kabupaten Lombok Barat yang menyita satu unit mesin "vertical dryer" beserta gudang penyimpangannya, milik kelompok tani Sayang Daye II, asal Sayang-sayang, Kota Mataram.

"Karena kerugian negaranya sudah oke, jadi kita bisa tetapkan tersangka," katanya.

Saat disinggung terkait dengan identitas calon tersangkanya, Ery enggan mengungkapkan. Melainkan hal itu akan dibuka setelah mendengar hasil dari gelar perkaranya.

"Tunggu saja nanti pada saat panggilan pertamanya (tersangka)," ujar Ery.

Proyek pengadaan di Dinas Pertanian dan TPH NTB ini, bersumber dari dana APBN-P Tahun 2015 yang digelontorkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, sebesar RP5,6 Miliar.

Untuk pelaksanaannya di daerah, Dinas Pertanian dan TPH NTB di tahun 2016 menggelar proyek pengadaan ini dengan cara tender di lapangan yang diikuti oleh 43 perusahaan.

Setelah melalui prosedur pemilihan, UD berinisial HR keluar sebagai pemenang tender.

Pengadaan mesin "vertical dryer" ini pun kemudian dibagikan ke sejumlah kelompok tani yang tersebar di kota maupun kabupaten NTB dengan harga perunit mesin mencapai Rp935 Juta. (*)