Bupati Dompu Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus CPNS

id BUPATI DOMPU KASUS K2

Ada 61 pertanyaan, materinya tidak bisa disebutkan, karena ini bukan kewenangan saya, silakan ke penyidiknya saja
Mataram (Antara NTB) - Bupati Dompu H Bambang Yasin diperiksa selama enam jam lebih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS kategori dua (K2) tahun 2014.

Dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Bupati Dompu diperiksa tim penyidik Subdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB mulai pukul 10.00 WITA, Rabu.

Pada pukul 16.30 WITA, Bambang Yasin didampingi tim kuasa hukumnya turun dari lantai dua ruang penyidik Subdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.

Saat dicegat wartawan, Bupati Dompu enggan memberikan komentar hingga beranjak pergi ke mobil pribadinya.

Djufri Taufik, ketua tim kuasa hukum tersangka, mengungkapkan selama menjalani pemeriksaan, kliennya dicecar 61 pertanyaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Ada 61 pertanyaan, materinya tidak bisa disebutkan, karena ini bukan kewenangan saya, silakan ke penyidiknya saja," kata Djufri.

Perkara ini masuk ke ranah pidana setelah muncul pada Oktober 2016. Saat itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali, secara resmi mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) 134 dari 390 CPNS yang lolos dalam perekrutan CPNS K2 di Kabupaten Dompu pada tahun 2014.

Pencabutan dilakukan karena awalnya tim verifikasi yang dibentuk Bupati Dompu H Bambang Yasin pada tahun 2014 menyatakan bahwa dari 390 tenaga honorer yang diajukan, 134 di antaranya tidak memenuhi kriteria (TMK), sedangkan 256 lainnya memenuhi kriteria (MK).

Hasil verifikasi itu kemudian diserahkan ke BKN Regional X Denpasar dan ditindaklanjuti dengan mengirim balik Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) milik 390 CPNS ke Pemerintah Kabupaten Dompu untuk ditandatangani H Bambang Yasin sebagai pimpinan daerah.

Namun diduga ada kekeliruan dalam tahapan tersebut, H Bambang Yasin menandatangani seluruhnya, termasuk 134 yang tidak memenuhi kriteria. Setelah ditandatangani, Pemkab Dompu kemudian mengirim balik SPTJM ke BKN Regional X Denpasar dan secara resmi mengeluarkan NIP pada November 2015. (*)