Jasa Raharja NTB Antisipasi Dampak Kenaikan Santunan

id jasa raharja

Jasa Raharja NTB Antisipasi Dampak Kenaikan Santunan

Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Dasrul Aswad (tengah), didampingi Kepala Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Eko Mulyanto (kiri), memberikan keterangan pers terkait kenaikan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. (F

Nanti petugas langsung membuat laporan jika ada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk rumah sakit pada 1 Juni pukul 00.00 WITA
Mataram (Antara NTB) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat akan menempatkan petugas di rumah sakit ketika kenaikan dana santunan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2017 pukul 00.00 WITA, sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nanti petugas langsung membuat laporan jika ada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk rumah sakit pada 1 Juni pukul 00.00 WITA," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) Dasrul Aswad, di Mataram, Jumat.

Pemerintah, kata dia, menaikkan nilai dana santunan dalam rangka mencegah terjadinya kemiskinan sebagai dampak dari kecelakaan lalu lintas, baik di darat, sungai, laut dan udara.

Sebab, hasil penelitian Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi menyebutkan ada 62,5 persen keluarga korban meninggal dunia mengalami kemiskinan. Sedangkan korban luka berat sebesar 13 persen mengalami kemiskinan dan 67 persen tingkat kesejahteraannya turun.

"Jadi asuransi Jasa Raharja mengutamakan kepentingan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas," ujar Dasrul yang didampingi Kepala Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Jasa Raharja Cabang NTB Eko Mulyanto.

Ia menyebutkan, perubahan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, laut dan udara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tahun 2017.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum di darat, sungai dan laut yang meninggal dunia dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta atau mengalami kenaikan sebesar 100 persen.

Demikian juga bagi korban yang mengalami cacat tetap diberikan santunan sebesar Rp50 juta atau naik 100 persen dari sebelumnya Rp25 juta.

Dasrul menambahkan, untuk biaya perawatan korban selama di rumah sakit mengalami kenaikan dari maksimal Rp10 juta menjadi maksimal Rp20 juta.

Biaya penguburan korban yang meninggal dunia juga naik 100 persen dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

"Permenkeu yang baru juga mengatur tentang manfaat tambahan, berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu. Sebelumnya dana santunan tersebut tidak ada," ujarnya.

Ia mengatakan, Permenkeu tentang perubahan dana santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum di udara hanya berubah dari sisi penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu. Sebelumnya dana santunan tersebut tidak ada.

Sedangkan nilai dana santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum di udara yang meninggal dunia dan cacat tetap tidak ada perubahan atau tetap Rp50 juta.

"Kebijakan itu dalam rangka menyamakan nilai dana santunan bagi seluruh korban kecelakaan angkutan umum yang meninggal dunia," kata Dasrul. (*)