Lombok Barat Himpun Pajak Hotel Rp10,62 Miliar

id Lombok Barat

"Dari 25,09 persentase realisasi, nilai uangnya mencapai Rp10,62 miliar dari target Rp42 miliar pada 2017"
Lombok Barat (Antara NTB) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menghimpun pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar Rp10,62 miliar sejak Januari hingga 24 Mei 2017.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat Hj Lale Prayatni di Gerung, Jumat, mengatakan persentase realisasi pajak hotel, restoran, dan hiburan hingga 24 Mei 2017 sebesar 25,09 persen, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama 2016 sebesar 23,76 persen.

"Dari 25,09 persentase realisasi, nilai uangnya mencapai Rp10,62 miliar dari target Rp42 miliar pada 2017," katanya pada silaturahmi dengan wajib pajak hotel dan restoran se-Kabupaten Lombok Barat.

Bapenda Lombok Barat, kata dia, akan bekerja keras untuk mencapai target pajak hotel, restoran, dan hiburan karena pajak tersebut menjadi sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan.

Lale menyebutkan beberapa kewajiban pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, pajak bumi dan bangunan (PBB), reklame dan pajak Air.

"Pajak pada pos itu memang setiap tahun menjadi kewajiban pengelola hotel, restoran dan tempat hiburan," ujarnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya menarik pajak dari 147 hotel dan 178 restoran yang terdata. Nilai tarif pajak yang dipungut dari pengunjung sebesar 10 persen dengan sistem pembayaran menggunakan "self assesment".

Lale menambahkan, untuk tarif pajak hiburan didasarkan pada peraturan daerah.

Jenis hiburan yang dikenakan pajak meliputi tempat karaoke, diskotik dan spa dengan tarif pajak tertinggi sampai 25 persen.

"Itu sesuai dengan hasil uji petik kami selama sebulan. Tapi ada juga pengusaha hiburan yang menarik pajak disamakan dengan tarif hotel dan restoran sebesar 10 persen," ucapnya pula.

Selain ajang silaturahmi, pertemuan jajaran Pemkab Lombok Barat dengan wajib pajak hotel, restoran dan hiburan tersebut juga untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta Penilaian PBB Perkotaan/Perdesaan. (*)