Lombok Barat Arahkan Pajak Untuk Penataan Senggigi

id Lombok Barat

Lombok Barat Arahkan Pajak Untuk Penataan Senggigi

Pertemuan jajaran Pemkab Lombok Barat dengan para wajib pajak hotel, restoran dan hiburan. (Foto ANTARA NTB/ist)

"Kami sudah punya konsep penataan kawasan Senggigi, mulai dari pintu masuk sampai perbatasan"
Lombok Barat (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan mengarahkan sebagian pajak hotel dan restoran serta hiburan yang dipungut dari pelaku usaha untuk penataan kawasan wisata Senggigi agar menjadi destinasi yang lebih tertata rapi.

Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, di Gerung, Jumat, mengatakan penataan kawasan wisata Senggigi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Kami sudah punya konsep penataan kawasan Senggigi, mulai dari pintu masuk sampai perbatasan," katanya pada acara silaturahmi dengan wajib pajak hotel dan restauran se-Kabupaten Lombok Barat.

Ia menyebutkan, target pajak hotel dan restoran serta hiburan pada tahun 2017 sudah ditetapkan bersama anggota DPRD sebesar Rp42 miliar.

Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kerja keras dari dinas terkait dan kerja sama seluruh wajib pajak.

Bupati yang biasa disapa Ojan ini menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dari para wajib pajak.

Kerja sama yang dimaksud tidak hanya dalam konteks memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara dan daerah, tetapi juga komuikasi dan koordinasi yang bisa berjalan dengan baik.

"Mudah-mudahan kondisi seperti itu bisa dijaga dan ditingkatkan ke depan," ujarnya.

Menurut dia, silaturahim yang dilakukan merupakan salah satu bentuk kerja sama pemerintah daerah dengan para wajib pajak.

Pemkab Lombok Barat sangat sadar bahwa ada saling ketergantungan antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak. Bahkan dengan semua masyarakat.

"Saling ketergantungan tersebut perlu diperkuat dan diwadahi dalam bentuk saling silaturahim. Alhamdulillah hal seperti itu dapat kita wujudkan pada hari ini," ucapnya. (*)